Bandarlampung, – Sinergi antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bengkulu dan Lampung dengan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung membuahkan hasil dalam penanganan tindak pidana perpajakan melalui mekanisme denda damai. Melalui mekanisme tersebut, tersangka inisial APW, Komisaris PT SDE, telah melunasi kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp533.493.590.
Pelunasan tersebut menjadi dasar dalam proses penghentian penuntutan perkara tindak pidana perpajakan yang berkaitan dengan penggunaan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya pada Tahun Pajak 2022. Kegiatan ini dilaksanakan di Gedung Kejaksaan Negeri Bandar Lampung (Selasa, 27/10), pukul 10.00 WIB, dan melibatkan jajaran Kejaksaan Negeri Bandar Lampung serta Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana perpajakan yang dilakukan APW dalam kedudukannya sebagai Komisaris PT SDE. Tersangka diduga sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau menyampaikan SPT atau keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap dengan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya sebagai kredit pajak atau pajak masukan. Perbuatan tersebut diduga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dalam kurun waktu Januari hingga Desember 2022 di wilayah Bandar Lampung.
Estimasi kerugian pada pendapatan negara dalam perkara tersebut sekurang-kurangnya mencapai Rp533.493.590. Nilai tersebut telah dilunasi melalui pembayaran pokok sebesar Rp106.698.718 dan sanksi administratif berupa denda sebesar empat kali jumlah pokok, yaitu Rp426.794.872.
Penghentian penuntutan dilakukan berdasarkan pertimbangan Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung atas permintaan penghentian penuntutan perkara yang diajukan oleh tersangka melalui istri dan penasihat hukumnya. Pelunasan tersebut merupakan bentuk pemulihan kerugian pada pendapatan negara dalam penanganan perkara tindak pidana perpajakan.
Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Sigit Danang Joyo, menegaskan bahwa penegakan hukum merupakan bagian dari upaya DJP untuk menjaga keadilan dan melindungi kepentingan negara. Namun, dalam pelaksanaannya, DJP tetap mengedepankan pendekatan yang memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Penegakan hukum merupakan bagian dari upaya DJP menjaga keadilan dan melindungi kepentingan negara. Namun demikian, kami selalu menempatkan penegakan hukum pidana sebagai jalan paling akhir setelah hak-hak Wajib Pajak untuk bersikap kooperatif diberikan secara maksimal,” ujar Sigit.
Sigit menambahkan bahwa penghentian penuntutan perkara melalui mekanisme pemulihan kerugian pada pendapatan negara menunjukkan pentingnya keseimbangan antara penegakan hukum dan upaya mengamankan penerimaan negara. Meski demikian, setiap penyelesaian perkara tetap harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keberhasilan penghentian penuntutan perkara ini tidak terlepas dari sinergi antara Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung dengan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. Kolaborasi tersebut mencerminkan koordinasi antarinstansi dalam penanganan tindak pidana perpajakan, sekaligus mendukung upaya pemulihan kerugian pada pendapatan negara.
Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung terus mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepatuhan perpajakan menjadi bagian penting dalam menjaga keadilan bagi seluruh Wajib Pajak serta mendukung pembiayaan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. (***)
#PajakTumbuhIndonesiaTangguh






