Bandar Lampung,- Universitas Lampung (Unila) menghelat peningkatan literasi dan kompetensi kecerdasan buatan (AI) bagi sivitas akademika melalui Pelatihan dan Sertifikasi Gemini Academy
Pemungutan PPH Pasal 22 Melalui Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026
Jakarta,-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan bahwa pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui marketplace mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2026. Pemungutan tersebut dilakukan oleh empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah ditunjuk oleh Pemerintah melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak pada 24 September 2026. Empat marketplace tersebut adalah PT Shopee International Indonesia, PT Global Digital Niaga Tbk, PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia. Sebelumnya, pemerintah telah memberikan waktu penyesuaian pelaksanaan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace sampai dengan 31 Oktober 2026 dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kondisi ekonomi masyarakat dan kesiapan implementasi kebijakan. Dalam perkembangannya, berdasarkan hasil evaluasi serta kesiapan sistem dan administrasi penyelenggara marketplace, pemerintah menetapkan pelaksanaan pemungutan dimulai pada 1 Oktober 2026. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyampaikan bahwa penyesuaian waktu pelaksanaan tersebut merupakan bagian dari evaluasi pemerintah terhadap implementasi kebijakan, dan tidak mengubah substansi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025. “Pemerintah sebelumnya telah memberikan waktu penyesuaian dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Dalam perkembangannya, berdasarkan hasil evaluasi dan kesiapan implementasi, pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2026. Kami akan terus memastikan pelaksanaannya berjalan dengan baik serta memberikan kepastian dan kemudahan bagi para pedagang,” ujar Bimo. Bimo menambahkan bahwa ketentuan tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru bagi pedagang. “Kebijakan ini mengatur mekanisme pemungutan atas kewajiban pajak yang sudah ada. Dengan melibatkan marketplace, kami berharap pemenuhan kewajiban perpajakan menjadi lebih mudah, tertib, dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha,” ujar Bimo. Berdasarkan PMK 37/2025, marketplace yang telah ditunjuk melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto
Pemungutan PPH Pasal 22 Melalui Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 OKTOBER 2026
Jakarta,- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan bahwa pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui marketplace mulai dilaksanakan
Pemprov Lampung Perkuat Layanan Kanker, Deteksi Dini Jadi Perhatian Utama
Bandar Lampung,- Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela menghadiri Bakti Sosial bertema ‘Deteksi Dini Kanker Payudara’ yang diselenggarakan Perhimpunan Ahli Bedah Onkologi Indonesia
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Pemprov Lampung Ajak Masyarakat Rawat Persatuan di Tengah Arus Digital
Bandar Lampung,- Pemerintah Provinsi Lampung menggelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026 di Lapangan Korpri Komplek Kantor Gubernur, Kamis (1/10/2026). Bertindak
Ketua DPD PRI Lampung Andi Wawan Tohir Balaw Beserta Jajaran DPC Hadiri Tahlilan Almarhumah Roosdiana
Bandar Lampung, – Jajaran pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Rakyat Indonesia (PRI) Provinsi Lampung menggelar takziah
Dari Regulasi ke Pembangunan, 28 Raperda 2027 Disiapkan untuk Kepastian Hukum dan Pelayanan Publik
Bandarlampung, – Penyusunan 28 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Propemperda Provinsi Lampung Tahun 2027 diarahkan untuk memberikan kepastian hukum dan mendukung percepatan
Sekda Marindo Kurniawan Hadiri Paripurna Propemperda 2027, 28 Raperda Siap Dibahas
Bandarlampung, – Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung dalam rangka penyampaian penjelasan Bapemperda terkait Program Pembentukan
DPRD Lampung Targetkan 28 Raperda di Propemperda 2027
Bandarlampung, – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung menargetkan pembahasan 28 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah
- 1
- 2
- …
- 467
- Berikutnya











