Jakarta,-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan bahwa pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui marketplace mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2026. Pemungutan tersebut dilakukan oleh empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah ditunjuk oleh Pemerintah melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak pada 24 September 2026. Empat marketplace tersebut adalah PT Shopee International Indonesia, PT Global Digital Niaga Tbk, PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia. Sebelumnya, pemerintah telah memberikan waktu penyesuaian pelaksanaan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace sampai dengan 31 Oktober 2026 dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kondisi ekonomi masyarakat dan kesiapan implementasi kebijakan. Dalam perkembangannya, berdasarkan hasil evaluasi serta kesiapan sistem dan administrasi penyelenggara marketplace, pemerintah menetapkan pelaksanaan pemungutan dimulai pada 1 Oktober 2026. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyampaikan bahwa penyesuaian waktu pelaksanaan tersebut merupakan bagian dari evaluasi pemerintah terhadap implementasi kebijakan, dan tidak mengubah substansi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025. “Pemerintah sebelumnya telah memberikan waktu penyesuaian dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Dalam perkembangannya, berdasarkan hasil evaluasi dan kesiapan implementasi, pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2026. Kami akan terus memastikan pelaksanaannya berjalan dengan baik serta memberikan kepastian dan kemudahan bagi para pedagang,” ujar Bimo. Bimo menambahkan bahwa ketentuan tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru bagi pedagang. “Kebijakan ini mengatur mekanisme pemungutan atas kewajiban pajak yang sudah ada. Dengan melibatkan marketplace, kami berharap pemenuhan kewajiban perpajakan menjadi lebih mudah, tertib, dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha,” ujar Bimo. Berdasarkan PMK 37/2025, marketplace yang telah ditunjuk melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto
Pemungutan PPH Pasal 22 Melalui Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 OKTOBER 2026
Jakarta,- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan bahwa pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui marketplace mulai dilaksanakan
DJP Catat Penerimaan Pajak Ekonomi Digital RP57,23 Triliun
Jakarta,- Hingga 31 Agustus 2026, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp57,23 triliun, yang berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan
OJK Mendorong Perluasan Pembiayaan untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi, UMKM, dan Program Prioritas Nasional
Oleh: Nisaul Khoiroh, S.Pd Bandar Lampung, – Memasuki 15 tahun pengabdiannya, Otoritas Jasa Keuangan tidak hanya berperan sebagai pengawas. OJK juga menjadi
OJK Provinsi Lampung Bersama Pemkab Lampung Utara Perkuat Ekosistem Keuangan Sektor Pertanian
Bandar Lampung,– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung bersama Pemerintah Kabupaten Lampung Utara memperkuat fondasi ekonomi kerakyatan dengan membekali 250 petani dan
OJK dan Pemprov Lampung Dorong Kemandirian Ekonomi Pemuda Desa Melalui Siger Taruna Preneur
Bandar Lampung,- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung bersama Pemerintah Provinsi Lampung, Karang Taruna Provinsi Lampung, PT BPD Lampung, dan PT Bursa
Pemprov Lampung Antisipasi Kenaikan Harga Pangan, Daya Beli Masyarakat Jadi Prioritas
Bandar Lampung,- Pemerintah Provinsi Lampung melakukan Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah bersama Kementerian Dalam Negeri RI dan beberapa Kementerian serta lembaga vertikal
Festival Krakatau XXXV Hadirkan Ragam Atraksi, dari Kuliner hingga Lampung Tapis Carnaval
Bandar Lampung,- Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mematangkan persiapan penyelenggaraan event tahunan pariwisata bergengsi, Festival Krakatau XXXV Tahun
JNE Lampung Dukung Inovasi PERMATA Pemkab Pesisir Barat
Lampung,- Komitmen JNE dalam mendukung kemudahan layanan bagi masyarakat kembali diwujudkan melalui kolaborasi bersama Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, Lampung. Melalui kerja sama
- 1
- 2
- …
- 25
- Berikutnya











