Bandarlampung, – Pemerintah Provinsi Lampung mengajukan Raperda tentang pencabutan dua Perda terkait tarif pelayanan rumah sakit. Pengajuan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD, Selasa (08/09/2026).
Dua Perda yang diusulkan dicabut adalah Perda Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pola Tarif RSUD Bandar Negara Husada dan Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tarif RS Jiwa Daerah Lampung.
Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela memimpin penyampaian Raperda tersebut di hadapan anggota DPRD. Ia menjelaskan dasar pemikiran di balik pencabutan.
“Sejak 2025 RSUD Bandar Negara Husada telah menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD. Karena itu penetapan tarif perlu disesuaikan dengan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018,” ujar Jihan Nurlela.
Hal serupa juga berlaku untuk RS Jiwa Provinsi Lampung yang kini berstatus BLUD. Pengaturan tarif kedua rumah sakit sudah ditindaklanjuti lewat Pergub.
“Pencabutan diperlukan untuk mewujudkan tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah, harmonisasi peraturan, kepastian hukum, serta penyesuaian pengaturan tarif pelayanan,” tambah Jihan.
Dengan pencabutan ini, diharapkan kedua rumah sakit bisa lebih fleksibel dalam meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. (*)






