DPRD dan Pemprov Lampung Sepakati Penarikan Raperda Perubahan Bentuk Hukum BPD

oleh -1,757 views

Bandarlampung, – DPRD Provinsi Lampung bersama Pemerintah Provinsi Lampung resmi menyepakati penarikan Raperda tentang perubahan bentuk hukum PD Bank Pembangunan Daerah Lampung menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Lampung.

Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung yang digelar Selasa (8/9/2026). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar.

Rapat tersebut juga dihadiri oleh Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela. Kehadiran pimpinan daerah menunjukkan komitmen bersama dalam membahas regulasi strategis.

Penarikan Raperda dilakukan karena masih diperlukan penyempurnaan substansi materi. Tujuannya agar regulasi selaras dengan perkembangan di sektor perbankan, termasuk ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan.

“Penarikan Raperda yang telah memasuki tahap pembahasan tidak dapat dilakukan secara sepihak. Penarikan harus berdasarkan persetujuan bersama antara DPRD Provinsi Lampung dan Gubernur Lampung serta dilakukan dalam rapat paripurna,” kata Juru Bicara Bapemperda DPRD Provinsi Lampung.

Bapemperda menerima alasan dari Pemprov dan menyetujui penarikan tersebut. Namun Bapemperda menegaskan bahwa penataan bentuk badan hukum dan penguatan permodalan BPD Lampung tetap penting.

“Penataan bentuk badan hukum dan penguatan permodalan BPD Lampung tetap menjadi kebutuhan yang penting untuk diselesaikan dalam waktu yang wajar,” tegasnya. Rapat ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *