Tulang Bawang Barat, – Menindak lanjuti informasi dari masyarakat terkait maraknya tempat hiburan malam di kabupaten Tulang bawang barat, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat pol PP) kabupaten tulang bawang barat himbau kepada pelaku penyedia tempat hiburan malam di wilayah setempat untuk mematuhi aturan di kabupaten Tubaba terkait jam oprasi dan penjualan minum keras (miras) yang tercium marak diperjual belikan bebas di tempat-tempat hiburan malam.
Bahkan dirinya menyatakan dengan tegas akan menindak tempat-tempat hiburan malam yang “nakal” dan tidak mematuhi aturan yang sudah ada.”Kami sudah mulai mendengar ada sejumlah tempat-tempat hiburan malam yang beroperasi diluar ketentuan dan kedapatan menjual minum-minuman keras tanpa izin.” Terang Rudi Riansyah, SE,.MM kepala satuan polisi pamong praja Tubaba
“Untuk itu Rudi menegaskan,pihaknya dalam waktu dekat ini akan bekerja keras untuk melakukan penertiban dan penindakan kepada pelaku tempat hiburan malam yang beroperasi diluar ketentuan dan berpotensi dijadikan tempat-tempat prostitusi.
Hal itu berdasarkan aturan tentang penertiban hiburan malam dan larangan peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) diatur di dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat No. 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, serta Perlindungan Masyarakat.
“Jadi kalau ini tidak ada toleransi, kita akan bersihkan semua tempat-tempat hiburan malam yang beroperasi diluar ketentuan dan melenceng dari perda, termasuk terkait izin operasi dan memperjual belikan miras di tempat-tempat tersebut,” Tegasnya.
Rudi menghimbau agar pelaku atau pemilik tempat hiburan malam agar mengikuti aturan (perda) dari pemerintah.”Jadi kami sangat berharap agar mereka bisa tertib dan mengikuti aturan yang ada, apabila kedapatan masih melanggar kami tidak segan-segan menindak bahkan tidak menutup kemungkinan akan ditutup.” Tegasnya
(Dedi).






