Bandar Lampung,- Seruan swasembada dan ketahanan pangan nasional tetap bergema dari Aliansi Petani Menggugat (APM), dengan memperjuangkan hak petani terdampak banjir di Kota Metro untuk memperoleh dokumen publik.
Perjuangan itu dilakukan melalui sengketa informasi melawan Pemerintah Kota Metro/PPID Utama Kota Metro di Komisi Informasi Provinsi Lampung.
Kuasa Hukum APM sekaligus Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPC PDI Perjuangan Kota Metro, Tommy Gunawan, S.H., menegaskan ketahanan pangan tidak boleh hanya menjadi keberhasilan statistik. Negara harus hadir ketika petani kehilangan hasil panen dan membutuhkan kepastian mengenai kebijakan pemerintah.
“Tidak mungkin kita berbicara lantang tentang swasembada pangan, tetapi petani masih harus berjuang hanya untuk memperoleh dokumen. Ketahanan pangan harus dibuktikan dengan melindungi petani dan membuka kebijakan pemerintah secara transparan,” tegas Tommy, Senin (21/09).
Perjuangan APM berlangsung di tengah proses hukum pada sektor pertanian. Kejaksaan Negeri Metro sebelumnya menggeledah kantor DKP3 Kota Metro terkait penyidikan dugaan korupsi pembangunan atau rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier Tahun Anggaran 2023.
Sementara itu, perkara dugaan korupsi pengadaan tanah genangan Bendungan Margatiga kembali berkembang setelah Polda Lampung menetapkan mantan Bupati Lampung Timur, Zaiful Bokhari, sebagai tersangka baru.
APM menegaskan kedua perkara tersebut berbeda dan tidak boleh dicampuradukkan dengan sengketa informasi petani. Penetapan tersangka juga belum merupakan putusan bersalah. Namun, perkembangan itu menunjukkan betapa pentingnya dokumen dan keterbukaan dalam menjaga pertanggungjawaban pemerintah.
“Kami tidak menuduh siapa pun. Namun, ketika sektor pertanian dan Bendungan Margatiga terus bersentuhan dengan proses hukum, permintaan petani atas dokumen publik tidak boleh dianggap sepele,” ujar Tommy.
APM meminta dokumen anggaran, KUA-PPAS, kajian teknis, notulen, korespondensi, usulan pendanaan, serta laporan pekerjaan dan realisasi penanganan banjir. Dokumen tersebut dibutuhkan untuk menentukan langkah hukum petani selanjutnya, termasuk kemungkinan memperjuangkan ganti rugi melalui lembaga yang berwenang.
Dalam persidangan, Pemohon juga meminta nota keberatannya dicatat dalam Berita Acara Persidangan ketika pembahasan berkembang kepada penyebab banjir dan ganti rugi. Keberatan tersebut bukan untuk menyudutkan Majelis ataupun saksi, melainkan untuk menegaskan bahwa perkara di Komisi Informasi berfokus pada pemenuhan hak atas informasi publik.
“Jika dokumennya ada, buka dan berikan. Jika tidak pernah dibuat atau tidak dikuasai, nyatakan secara tertulis. Petani tidak meminta belas kasihan—petani sedang memperjuangkan haknya,” tegas Tommy.
Majelis Komisioner menjadwalkan sidang berikutnya pada 5 Oktober 2026 dengan agenda putusan.
“Presiden berbicara tentang swasembada pangan. Aparat sedang menjalankan penegakan hukum. APM berdiri bersama petani untuk meminta satu hal mendasar: buka dokumennya dan jangan tinggalkan petani berjuang sendirian,” pungkas Tommy Gunawan, S.H.
Mewakili pihak Termohon, Kepala Bagian Hukum Pemkot Metro, Zaki Mubaroq mengatakan, pihaknya masih menunggu proses verifikasi dan pemeriksaan saksi hingga putusan.
“Kita tunggu aja hasil putusan pengadilan, kita berproses, verifikasi, dan pemeriksaan saksi-saksi para pihak, mudah-mudahan majelis hakim memutuskan seadil-adilnya,” ujarnya, usai mengikuti sidang KI.
Terkait materi informasi publik yang digugat oleh pihak pemohon, termohon dari Pemkot Metro belum mampu membeberkan penjelasan secara rinci saat ini.
“Itu nanti. Tergantung kebijakan dari komisioner, kalau keputusannya boleh dikasih nanti akan kita kasih yang mana berkas yang bisa dikasih, jadi ngikutin putusan majelis KI (Komisi Informasi),” tutupnya.
Kini, sengketa tersebut masuk dalam tahap akan penyerahan daftar bukti berikut kesimpulan dari masing-masing pihak, sebelum nantinya masuk dalam sidang putusan Komisioner Informasi.(**)






