Papela Laksanakan Penyuluhan Hukum Serentak Dua Kecamatan di Bandar Lampung

oleh -1,598 views

Bandarlampung,- Kecamatan Sukabumi dan Kemiling mendapat Penyuluhan hukum serentak Jumat 13 Maret 2026.

Kegiatan Penyuluhan hukum dengan tema Sosialisasi KUHP Nasional khususnya pasal 411 dan 412 tentang perzinahan dan kohabitasi merupakan tindak lanjut dari Forum Group Discussion yang dilaksanakan oleh Papela pada tanggal 12 Februari 2026.

Camat Sukabumi Shahrul S.E. M.M dalam sambutan menekankan bahwa suatu peraturan apabila sudah diundangkan maka seluruh masyarakat yang cakap dan cukup umur dianggap memahami isi undang- undang tersebut. Penyuluhan hukum ini menjadi kegiatan yang sangat penting dalam memberikan pemahaman aturan baru yang sangat penting untuk diketahui oleh aparat kelurahan dan masyarakat pada umumnyanya.

Bertempat di lantai 2 Gedung Kecamatan Sukabumi penyuluhan hukum yang dihadiri oleh perwakilan dari tujuh kelurahan dan kelompok- kelompok kerja serta para kader yang ada di wilayah Kecamatan Sukabumi.

Sekretaris Kecamatan Kemiling membuka kegiatan sosialisasi di kantor camat Kemiling. Pada diskusi dan forum tanya jawab para peserta sangat antusias menekankan agar hukum dipercepat untuk pelaku tindakan perzinahan dan kohabitasi.

Ketua Perkumpulan Advokat Perempuan Lampung Nina Zusanti S.H.M.H. dalam sambutannya mengatakan bahwa sebagai organisasi yang sangat peduli pada isu-isu perempuan dan anak selalu mendorong para perempuan untuk menghindari tindakan dan perbuatan yang akan merugikan pihak perempuan.

Kehadiran Pasal.411 dan 412 semangatnya adalah menuju Indonesia Emas 2045 yang diawali dengan keluarga yang kuat dan sejahtera. Sehingga tindakan tindakan yang akan menghancurkan keutuhan keluarga segera dihindari.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *