Lampung,- (WS99.Net) Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi merupakan wadah koordinasi antar regulator, instansi pengawas, instansi penegak hukum dan Pihak lain yang terkait dalam hal penanganan dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.
Satgas Waspada Investasi dibentuk melalui Surat Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep-208/BL/2007 tanggal 20 Juni 2007 untuk masa kerja tahun 2007 yang diperbarui setiap tahunnya. Setelah beralihnya tugas dan fungsi Bapepam dan LK menjadi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Surat Keputusan Satgas Waspada Investasi tersebut diperbarui melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: 01/KDK.04/2013 tanggal 26 Juni 2013.
Hal tersebut diungkapkan Dwi Krisno Yudi Pramono selaku Kepala Sub Bagian Edukasi Dan Perlindungan Konsumen OJK Lampung dalam sosialisasi update satgas waspada investigasi dan pemaparan kinerja industri Jasa Keuangan di Provinsi Lampung Triwulan I Tahun 2022, Kamis (19/05/2022) di ballroom Hotel Sheraton, Kota Bandar Lampung.
“Anggota Satuan Tugas Waspada Investasi ada 12 yaitu :
1. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
2. Bank Indonesia (BI)
3. Kementrian Perdagangan
4. Kementrian Investasi/BKPM
5. Kementrian Koperasi dan UKM
6. Kementrian Dalam Negeri
7. Kementrian Komunikasi dan Informatika
8. Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan
9. Kementrian Agama
10. Kepolisian RI
11. Kejaksaan RI
12. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan RI (PPATK)
Bagi seluruh masyarakat yang mengalami permasalahan terkait keuangan dapat melakukan pengaduan maupun melaporkan masalahnya ke Satuan Tugas Waspada Investasi. (Nisa)