Jakarta,- (WS99.Net) Otoritas Jasa Keuangan akan segera mengeluarkan dua
ketentuan di bidang Industri Keuangan NonBank (IKNB) yaitu peraturan mengenai
Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI atau unitlink) dan
perubahan peraturan mengenai layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi
informasi (fintech peer to peer lending), Jakarta, 28 Januari 2022.
“Kedua peraturan itu akan dikeluarkan mengingat pentingnya penguatan
operasional industri perasuransian dan fintech P2P lending yang harus diiringi
dengan peningkatan aspek perlindungan konsumen,” kata Kepala Eksekutif
Pengawas IKNB OJK Riswinandi.
Menurutnya, penyempurnaan aturan PAYDI antara lain meliputi area spesifikasi
produk, persyaratan perusahaan untuk dapat menjual PAYDI, praktik pemasaran,
transparansi produk dan pengelolaan investasi.
“Upaya penguatan regulasi tersebut bertujuan agar permasalahan pemasaran
khususnya ketidakfahaman nasabah atas PAYDI dapat diminimalisir dan perusahaan asuransi dapat meningkatkan tata kelola dan manajemen risiko dengan lebih baik,” kata Riswinandi.
Sementara perubahan ketentuan fintech P2P lending antara lain mengatur
kepemilikan platform layanan pendanaan bersama, bentuk badan hukum, modal
pendirian, nilai ekuitas, batas maksimum pendanaan, pemegang saham pengendali
dan sejumlah larangan untuk perlindungan konsumen seperti tatacara penagihan.
“Perubahan ketentuan layanan pendanaan bersama ini ditujukan untuk memperkuat industri fintech P2P lending dari sisi kelembagaan dan layanan terhadap konsumen serta kontribusinya bagi perekonomian,” kata Riswinandi.
Riswinandi juga menjelaskan dalam perumusan aturan yang baru ini sudah
melibatkan pelaku industri dan stakeholders termasuk akademisi, sehingga diharapkan begitu ketentuannya diundangkan maka bisa segera
diimplementasikan. (Nisa)