Bandar Lampung,- (WS99.Net) Pengadaan Barang/Jasa Tahun 2021 di Biro Perekonomian Provinsi Lampung, diduga melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 atas perubahan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pasalnya, salah satu pengadaan di biro setempat pada 2021, yakni makan minum yang bernilai Rp. 331.750.000 diduga tidak dilakukan secara elektronik (e-procurement) melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), melainkan pengadaan langsung.
Diketahui, berdasar Perpres tersebut bahwa pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai di atas Rp200 juta, dan pengadaan jasa konsultasi yang nilainya di atas Rp50 juta di lingkungan pemerintah, wajib melalui LPSE.
Seperti diungkap salah satu sumber yang tidak ingin disebut namanya kepada media ini, bahwa belanja makan minum rapat pada Biro Perekonomian Provinsi Lampung mencapai Rp. 331.750.000, tidak dilakukan secara elektronik.
“Belanja makan minum rapat senilai lebih dari Rp300 juta setahu saya itu tidak ditenderkan. Itu baru satu kegiatan saja, kemungkinan juga masih ada yang lain,” ujar sumber itu, beberapa waktu lalu.
Dugaan pelanggaran di Biro Perekonomian Provinsi Lampung, juga ternyata disoroti oleh salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Lampung. Bahkan, informasi ini telah dimuat dalam salah satu surat kabar mingguan di Lampung.
Selain menyebut tentang belanja makan minum rapat di sana mencapai Rp331.750.000, di media itu juga menyebut sejumlah pengadaan dilakukan Biro Perekonomian, yakni belanja modal personal komputer Rp114.464.200 dan belanja pakaian batik tradisional Rp95.000.000.
Kemudian belanja pemeliharaan alat angkutan darat bermotor – kendaraan bermotor penumpang penumpang Rp72.340.000, belanja software Rp50.000.000, dan belanja sewa hotel Rp42.000.000.
“Kalau belanja bernilai dari Rp5 juta, Rp15 juta, Rp24 juta, Rp45 juta, Rp54 juta, Rp22 juta, dan Rp72 juta tidak masalah. Namun kalau Rp.331.750.000 melalui penunjukkan langsung, masalah,” ujar koordinator LSM itu lewat media mingguan terbitan Januari 2022.
Sementara itu Pengamat Hukum Universitas Lampung, Eddy Rifai, mengatakan pengadaan barang/jasa di lingkungan pemerintah nilainya di atas Rp200 juta, berdasar Perpres harus dilakukan secara elektronik atau melalui LPSE.
Bila itu tidak dilakukan, hal tersebut termasuk kategori pelanggaran tindak pidana korupsi. “Indonesia adalah negara hukum. Yang namanya korupsi tentu ada sanksinya. Sanksinya berupa pidana penjara,” ujar calon guru besar Unila, Senin (31/1/2022). (*Tim*)