Memanas Dugaan Korupsi DD dan ADD Eks Kades Gedung Agung Aswanto Angkat Bicara.

Lampung Selatan,- (WS99.Net) Diduga Permasalahan yang mencatut nama Aswanto, Mantan Kepala Desa (Kades) Gedung Agung, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, terkait dugaan kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan anggaran Dana Desa (DD) di tepis.

Dari bunyi pemberitaan yang menyeret namanya, Aswanto mengatakan dirinya sudah di panggil pihak inspektorat untuk dimintai keterangan atas berita yang beredar selama ini.

Diketahui bahwa dari pertemuan tersebut, Aswanto menjelaskan bahwa tudingan terhadap dirinya itu tidaklah benar, sebab hal tersebut merupakan hasil dari pembinaan inspektorat yang belum ditindaklanjuti mengenai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) mengenai laporan keuangan.

Sebagai wajib pajak, tentu penting untuk mengetahui tentang Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), yang menyebutkan bahwa LHP adalah laporan yang berisi tentang pelaksanaan dan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) berdasarkan peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2007.

“Itu hanyalah hasil dari pembinaan-pembinaan inspektorat yang belum di tindaklanjuti, karena saya terima LHP dari pembinaan inspektorat itu tanggal 21/07/2021,” jelas Aswanto, Senin (2/8) di halaman Inspektorat Lampung Selatan.

“Sehingga ini menjadi polemik dan merugikan nama baik saya,” tambahnya.

Ia juga menambahkan bahwa dirinya sudah jumpa pers dengan teman-teman media yang memberitakan, dimana nantinya pemberitaan tersebut akan segera diluruskan untuk memulihkan nama baiknya.

“Dituduhkan kepada saya konon katanya korupsi dana ADD dan DD itu tidak benar, saya tegaskan lagi itu tidak benar,” tegasnya.

Dirinya (Aswanto-red) dipanggil pihak inspektorat, dirinya sudah berkordinasi dan diberikan waktu 60 hari dimulai dirinya dipanggil untuk memberikan hasil LHP ke pihak inspektorat.

Sementara itu, usai berkordinasi dengan pihak inspektorat, ia diberikan waktu 60 hari untuk memberikan berikan LHP kepada inspektorat Lampung Selatan.

Adapun tudingan tersebut berbicara kasus yang dilakukan Aswanto berupa, tindakan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2018-2019 dengan modus Mark-Up dan memfiktifkan kegiatan serta menggelapkan Pajak PPN dan PPH sebesar puluhan juta. (*)

Facebook Comments