Terkait Dugaan Camat Jati Agung Melakukan Pungli, Inspektorat Lampung Selatan Memanggil 12 PJ.

Lampung Selatan,- (WS99.Net) Plt Inspektorat Lampung Selatan (Lamsel), Edy Firnandi telah memanggil 12 Pj Kades di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lamsel atas pemberitaan dugaan Camat yang melakukan pungli.

Dalam konferensi pers, Edy mengatakan ia sudah memanggil 12 Pj pada Jum’at (30/7/2021) untuk dimintai kesaksian (keterangan) yang ditariki sejumlah uang oleh Camat Jati Agung, Jhoni Irzal.

Namun, Edy mengaku sampai dengan saat ini belum merasa puas dengan bukti bukti yang ada, karena dirinya tak mau salah membuat keputusan ataupun melaporkan secara terburu-buru ke Bupati Lamsel, Nanang Ermanto.

“Dari informasi yang beredar, nanti orang-orang terkait akan kita mintai keterangan, kalau perlu nanti kita pertemukan mereka (Camat dengan Perangkat-perangkat Desa) jika beda pendapat,” Jelas Edy, Senin (2/8) di ruang kerjanya.

“Kita juga tidak mau salah dalam mengambil keputusan, oleh karenanya berikan kami kesempatan untuk mendalami informasi kembali,” tambahnya.

Dari keterangan Edy, dirinya sudah memanggil PJ dan yang hadir dalam pertemuan tersebut yaitu, PJ dari Desa Margodadi dan Gedung Agung.

“Kami sudah memanggil Pj ya, ada yang sakit tetapi diwakili dengan sekertarisnya,” katanya.

Untuk saat ini, pihaknya akan melakukan pendalaman secepatnya dari kasus tersebut, dengan memanggil orang-orang terkait untuk mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan. (*)

Facebook Comments
BAJA JUGA :  Wagub Chusnunia Optimistis Target Penurunan Stunting di Provinsi Lampung Capai 10% di Tahun 2024