PPDB SMA Negeri 1 Kotabumi sesuai Permen dan Pergub Provinsi Lampung.

Lampung Utara,- (WS99.Net) Sesuai dengan Pasal 44 Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak (TK) , Sekolah Dasar (SD) , Sekolah Menengah Pertama (SMP) , Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) , serta Pendidikan Khusus dan Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 16 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada SMA dan SMKp, serta Pendidikan Khusus di Provinsi Lampung,

SMA Negeri 1 Kotabumi berpegang pada Permen, Pergub dan Juknis yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.

Hal itu dikatakan Kepala SMA Negeri 1 Kotabumi Drs. Hi. Aruji Kartawinata, M.Pd.I “Jalur PPDB dalam Pergub dan Juknis menjelaskan 4 cara pendaftaran yang bisa dilakukan oleh calon siswa untuk mendaftar, yaitu Jalur Zonasi , Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua, dan Jalur Prestasi. Selanjutnya diatur pula dalam juknis kuota Jalur Zonasi sebanyak 50%, Jalur Afirmasi 15%, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua 5%, dan Jalur Prestasi 30%,”Ujar dia. jum’at (9/7/21)

Untuk diketahui, Kegiatan PPDB sesuai yang telah dijadwalkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung yaitu :
Pendaftaran : 14 sampai dengan 17 Juni 2021 Proses seleksi real time : 14 sampai dengan 17 Juni 2021 Verifikasi faktual berkas 18 sampai dengan 22 Juni 2021 Pengumuman : 23 Juni 2021 Pendaftaran Ulang : 23 sampai dengan 24 Juni 2021 Masuk MPLS Kelas X : 12 Juli 2021 Masuk sekolah tahun ajaran baru : 12 Juli 2021

Lebih jauh Drs. Hi. Aruji Kartawinata, M.Pd.I mengatakan sampai saat ini SMAN 1 Kotabumi telah melakukan kegiatan daftar ulang bagi siswa yang diterima melalui 4 jalur tersebut. Sekolah dalam hal ini SMAN 1 Kotabumi telah menerima pendaftaran calon siswa baru secara online, memverifikasi berkas yang masuk, termasuk melakukan verifikasi faktual kerumah calon siswa yang didampingi oleh Personil Polri dan TNI sampai pada pengumuman bagi siswa yang dinyatakan diterima.

“Siswa yang dinyatakan diterima melalui jalur zonasi sebanyak 179 siswa, perpindahan tugas orang tua 14 siswa, prestasi 51 siswa, afirmasi 44 siswa, total diterima 288 siswa,”Jelas Drs. Hi. Aruji Kartawinata.

Dia juga membeberkan Mengenai PPDB jalur zonasi, sekolah hanya memverifikasi Kartu Keluarga yang diupload calon peserta didik. Bila tanggal terbit KK kurang dari 1 tahun atau KK dicurigai dipalsukan maka sistem akan menolaknya.

“Mengenai kewenangan menerbitkan KK bukan pada kewenangan sekolah, melainkan dalam wewenang Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan calon siswa sendiri yang melakukan input dan upload berkas termasuk meletakkan titik koordinat alamat sesuai KK. Sekolah hanya memverifikasi data yang masuk yang telah di infut calon siswa,” terangnya.

Untuk menjawab beberapa pertanyan orang tua siswa yang mencurigai seolah olah pihak sekolah punya wewenang menentukan jarak zonasi siswa yang diterima di SMAN 1 Kotabumi melaui jalur zonasi (Fahm/Rifai)

Facebook Comments