KPPU Tekankan Prinsip Persaingan Usaha Sehat Dalam Raperda Tata Kelola Ubi Kayu Lampung

oleh -555 views

Bandar Lampung,-  Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendukung upaya DPRD Provinsi Lampung dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu. Regulasi ini dinilai strategis untuk memperkuat posisi tawar petani, meningkatkan nilai tambah komoditas ubi kayu, mendorong pengembangan industri pengolahan, serta mewujudkan tata niaga yang adil dan berkelanjutan.

Dukungan tersebut disampaikan KPPU dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPRD Provinsi Lampung yang membahas Raperda Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu. Dalam pembahasan tersebut, KPPU menekankan pentingnya penyelarasan kebijakan perlindungan petani dan pengembangan industri dengan prinsip persaingan usaha yang sehat, kepastian berusaha, serta kesempatan yang setara bagi seluruh pelaku usaha.

KPPU memberikan perhatian terhadap sejumlah aspek pengaturan, antara lain kebijakan Harga Acuan Pembelian (HAP), penugasan BUMD, pemberian insentif dan fasilitas usaha, akses pasar, transparansi informasi perdagangan, serta perlindungan petani melalui kemitraan. Seluruh pengaturan tersebut perlu dirancang secara proporsional agar mampu mencapai tujuan kebijakan tanpa menciptakan hambatan usaha yang tidak diperlukan.

Terkait kebijakan harga, KPPU menekankan pentingnya memastikan bahwa mekanisme penetapan dan pelaksanaan HAP dapat memberikan kepastian bagi petani sekaligus mempertimbangkan keberlangsungan usaha industri pengolahan. Forum koordinasi yang dibentuk pemerintah juga perlu dijalankan secara tepat agar tidak menjadi sarana bagi pelaku usaha yang saling bersaing untuk mengoordinasikan harga pembelian maupun persyaratan perdagangan.

Selain itu, penugasan BUMD serta pemberian insentif dan fasilitas usaha perlu dilaksanakan secara transparan dan proporsional, dengan tetap memberikan kesempatan yang adil bagi pelaku usaha lain yang memenuhi persyaratan. Penyediaan informasi harga, produksi, pasokan, dan pemasaran juga perlu diarahkan untuk meningkatkan transparansi pasar tanpa memfasilitasi pertukaran informasi komersial sensitif yang berpotensi mengurangi persaingan.

KPPU turut mendorong kebijakan penguatan kemitraan antara petani, kelompok tani, koperasi, pelaku usaha, dan industri pengolahan pada Raperda. Dalam pelaksanaannya, KPPU memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap kemitraan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

KPPU menegaskan dukungannya terhadap penyempurnaan Raperda Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu agar mampu memperkuat perlindungan petani, mendorong investasi dan pengembangan industri pengolahan, serta meningkatkan nilai tambah komoditas unggulan daerah. Kebijakan yang dirancang dengan memperhatikan prinsip persaingan usaha yang sehat diharapkan dapat mewujudkan tata niaga ubi kayu yang lebih adil, efisien, dan berkelanjutan di Provinsi Lampung. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *