KPPU Dorong Pemerintah Daerah Perkuat Kebijakan Propersaingan Melalui Sakpu

oleh -1,886 views

Bandarlampung, –   Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendorong Pemerintah Provinsi Lampung beserta pemerintah kabupaten/kota untuk memperkuat perspektif persaingan usaha dalam setiap proses pembentukan produk hukum daerah. Dorongan tersebut disampaikan dalam Workshop “Implementasi Sistem Asesmen Kebijakan Persaingan Usaha dalam Pembentukan Produk Hukum di Provinsi Lampung” yang berlangsung di Gedung Pusiban Kantor Gubernur Provinsi Lampung, Selasa.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya KPPU memperkuat sinergi dengan Pemerintah Provinsi Lampung dalam menciptakan kebijakan daerah yang berkualitas, efektif, serta tetap memberikan ruang bagi terciptanya persaingan usaha yang sehat. Workshop diikuti antara lain oleh unsur Bapemperda, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, bagian hukum, serta bagian perekonomian pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.

Deputi Bidang Kajian dan Advokasi KPPU Taufik Ariyanto Arsad menyampaikan bahwa kebijakan pemerintah perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap persaingan, investasi, kesempatan berusaha, dan pilihan konsumen. KPPU berharap perspektif persaingan dapat menjadi bagian dari proses penyusunan kebijakan sehingga regulasi yang dihasilkan semakin berkualitas dan mendukung iklim usaha yang sehat.

Sebagai instrumen asesmen, KPPU mengembangkan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU) berdasarkan amanah Pasal 35 huruf e UU No. 5 Tahun 1999. DPKPU saat ini memiliki landasan hukum melalui Peraturan KPPU Nomor 4 Tahun 2023.

Untuk memudahkan pemerintah melakukan asesmen sejak tahap awal, KPPU juga telah mengembangkan Sistem Asesmen Kebijakan Persaingan Usaha (SAKPU) melalui sakpu.kppu.go.id. Sistem ini memungkinkan instansi pemerintah melakukan screening awal terhadap kebijakan sekaligus mengajukan permintaan saran dan pertimbangan kepada KPPU.

Sejak 2001, KPPU telah menyampaikan 338 saran dan pertimbangan, dengan 93 di antaranya ditujukan kepada pimpinan daerah. KPPU berharap penerapan SAKPU dapat memperkuat pencegahan dan mitigasi potensi kebijakan yang kurang selaras dengan prinsip persaingan usaha.

Melalui workshop ini, KPPU mendorong penguatan sinergi dengan Pemerintah Provinsi Lampung dan pemerintah kabupaten/kota agar perspektif persaingan usaha semakin terintegrasi dalam pembentukan regulasi, sehingga kesempatan berusaha semakin terbuka dan iklim investasi semakin kondusif. (**)

 

Bandarlampung, –  Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendorong Pemerintah Provinsi Lampung beserta pemerintah kabupaten/kota untuk memperkuat perspektif persaingan usaha dalam setiap proses pembentukan produk hukum daerah. Dorongan tersebut disampaikan dalam Workshop “Implementasi Sistem Asesmen Kebijakan Persaingan Usaha dalam Pembentukan Produk Hukum di Provinsi Lampung” yang berlangsung di Gedung Pusiban Kantor Gubernur Provinsi Lampung, Selasa.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya KPPU memperkuat sinergi dengan Pemerintah Provinsi Lampung dalam menciptakan kebijakan daerah yang berkualitas, efektif, serta tetap memberikan ruang bagi terciptanya persaingan usaha yang sehat. Workshop diikuti antara lain oleh unsur Bapemperda, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, bagian hukum, serta bagian perekonomian pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.

Deputi Bidang Kajian dan Advokasi KPPU Taufik Ariyanto Arsad menyampaikan bahwa kebijakan pemerintah perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap persaingan, investasi, kesempatan berusaha, dan pilihan konsumen. KPPU berharap perspektif persaingan dapat menjadi bagian dari proses penyusunan kebijakan sehingga regulasi yang dihasilkan semakin berkualitas dan mendukung iklim usaha yang sehat.

Sebagai instrumen asesmen, KPPU mengembangkan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU) berdasarkan amanah Pasal 35 huruf e UU No. 5 Tahun 1999. DPKPU saat ini memiliki landasan hukum melalui Peraturan KPPU Nomor 4 Tahun 2023.

Untuk memudahkan pemerintah melakukan asesmen sejak tahap awal, KPPU juga telah mengembangkan Sistem Asesmen Kebijakan Persaingan Usaha (SAKPU) melalui sakpu.kppu.go.id. Sistem ini memungkinkan instansi pemerintah melakukan screening awal terhadap kebijakan sekaligus mengajukan permintaan saran dan pertimbangan kepada KPPU.

Sejak 2001, KPPU telah menyampaikan 338 saran dan pertimbangan, dengan 93 di antaranya ditujukan kepada pimpinan daerah. KPPU berharap penerapan SAKPU dapat memperkuat pencegahan dan mitigasi potensi kebijakan yang kurang selaras dengan prinsip persaingan usaha.

Melalui workshop ini, KPPU mendorong penguatan sinergi dengan Pemerintah Provinsi Lampung dan pemerintah kabupaten/kota agar perspektif persaingan usaha semakin terintegrasi dalam pembentukan regulasi, sehingga kesempatan berusaha semakin terbuka dan iklim investasi semakin kondusif. (**)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *