Jambi,- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melalui Kantor Wilayah II KPPU memperkuat pemahaman hukum persaingan usaha dan kemitraan kepada Biro Hukum dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Provinsi Jambi, melalui kegiatan Sosialisasi yang diselenggarakan secara daring melalui kerja sama antara Kantor Wilayah II KPPU dengan Pemerintah Provinsi Jambi.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah II KPPU Wahyu Bekti Anggoro. Dalam materinya disampaikan terkait fungsi kelembagaan dan peran KPPU dalam penegakan hukum persaingan usaha dan kemitraan di Indonesia. Selain melalui penegakan hukum KPPU juga mengedepankan proses pencegahan, pada instrumennya pencegahan hukum persaingan usaha dapat dilakukan melalui peningkatan Indeks Persaingan Usaha dan harmonisasi terhadap kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan kegiatan usaha.

Indeks Persaingan Usaha (IPU) di Provinsi Jambi mengalami fluktuatif pada periode 2018 hingga 2025. Meskipun IPU di Provinsi Jambi telah menunjukkan peningkatan secara kontinyu pada periode 2022-2025, akan tetapi nilainya masih berada di bawah rata-rata Nasional. IPU rata-rata Nasional pada tahun 2025 sebesar 5,01 sedangkan capaian IPU Provinsi Jambi sebesar 4,87 atau berada pada kategori persaingan sedikit tinggi.
Meskipun capaian IPU mengindikasikan bahwa iklim persaingan usaha di Provinsi Jambi semakin membaik dan bergerak menuju tingkat persaingan yang lebih sehat, akan tetapi perlu dilakukan upaya peningkatan hingga mencapai nilai rata-rata nasional.
Melalui paparannya, Kepala Kantor Wilayah II KPPU juga menerangkan terkait tugas KPPU berdasarkan pada pasal 35 UU Nomor 5 Tahun 1999, salah satu tugas yang diemban KPPU adalah memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Pada tahun 2023 KPPU telah menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah Provinsi Jambi tekait Peraturan Gubernur Jambi Nomor 15 tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengolahan, Pemasaran dan Pengawasan Bahan Olah Karet Bersih yang diperdagangkan di Provinsi Jambi dan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 19 tahun 2019 tentang Tata Niaga Komoditi Perkebunan di Provinsi Jambi. Saran dan pertimbangan yang telah KPPU sampaikan tersebut merupakan bentuk upaya harmonisasi terhadap kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hukum persaingan usaha.
Pemerintah Provinsi Jambi melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jambi menerangkan bahwa Pemerintah Provinsi Jambi mendukung upaya-upaya KPPU dalam menginternalisasikan prinsip persaingan usaha yang sehat di Provinsi Jambi, baik melalui proses penegakan hukum maupun upaya pencegahan. (**)







