Panjisewu Terbitkan KTA Baru Ber-barcode, Dilengkapi Data Keanggotaan Resmi Berbadan Hukum

oleh -1,493 views

Prengsewu,- Paguyuban Pelestari Tosan Aji Panjisewu Provinsi Lampung menerbitkan Kartu Tanda Anggota (KTA) baru sebagai bagian dari program pemutakhiran data keanggotaan.

Penerbitan KTA baru tersebut disampaikan dalam acara ramah tamah dan silaturahmi Pengurus Provinsi Paguyuban Panjisewu Provinsi Lampung yang digelar di Padepokan Tosan Aji Panjisewu, Desa Sukoharjo III, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Minggu (10/10/2026).

Ketua Umum Panjisewu, Dony Estavianto, menegaskan Panjisewu merupakan organisasi resmi berbadan hukum, sehingga atribut organisasi termasuk logo dan KTA dilindungi secara hukum.

Ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang memalsukan atau menggunakan atribut organisasi tanpa izin resmi.

“Logo dan KTA kita dilindungi hukum. Apabila ada yang memalsukan dan atau memakai tanpa hak izin resmi dapat dikenakan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 264 KUHP jo Pasal 100 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis,” tegas Dony.

Lebih lanjut Dony mengajak seluruh anggota untuk tertib administrasi dan konsisten pada tujuan paguyuban sebagaimana amanat Pasal 3 Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Panjisewu.

Tujuan tersebut meliputi, pertama, melestarikan benda-benda budaya Nusantara khususnya kategori pusaka. Kedua, mempererat tali persaudaraan antar warga masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap pelestarian budaya Nusantara. Ketiga, meningkatkan keterampilan warga dan anggota di bidang pelestarian Tosan Aji.

Di tempat yang sama Sekretaris Umum Panjisewu, Hendri Purwanto, menjelaskan KTA baru tersebut dilengkapi dengan sejumlah pengaman administrasi sebagai bukti legalitas organisasi.

“Pada bagian depan KTA tertulis Nomor AHU dari Kementerian Hukum dan HAM serta nomor registrasi dari Kesbangpol Provinsi Lampung sebagai bukti organisasi resmi berbadan hukum. KTA baru ini juga dilengkapi barcode dan dibubuhi tanda tangan basah Ketua Umum dan Sekretaris Umum,” ujar Hendri.

Menurutnya, KTA berfungsi sebagai identitas resmi keanggotaan. Pihaknya mengimbau seluruh anggota untuk melakukan perpanjangan apabila masa berlaku KTA telah habis.

“KTA ini adalah bukti bahwa seseorang merupakan anggota resmi paguyuban. Kami mengimbau anggota Panjisewu di manapun berada agar segera memperpanjang KTA jika sudah habis masa berlakunya,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Panjisewu, Suyono Candra, menambahkan KTA resmi menjadi identitas pelaku budaya di bidang pelestarian Tosan Aji.

“KTA resmi tersebut sebagai bukti bahwa seseorang merupakan pelaku budaya di bidang pelestarian dan perawatan Tosan Aji atau pusaka, penghobi sekaligus kolektor benda pusaka warisan leluhur yang patut kita jaga dan rawat,” ujar Suyono. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *