Tulang Bawang Barat, – Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung berhasil mengamankan seorang pria karena kedapatan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Tersangka di amankan saat berada di sebuah rumah yang terletak di Tiyuh Kibang Budi Jaya Kecamatan Lambu Kibang Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Adapun identitas tersangka berinisial PW (37) Warga Kelurahan Bawang Latak, Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Himmawan Setiawan, S.I.K., M.Tr.Opsla, melalui Kasat Resnarkoba Akp. Samsi Rizal, S.E.,M.H., membenarkan terkait penangkapan tersebut.
“Memang benar Pihak Kami telah mengamankan seorang tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Tiyuh Kibang Budi Jaya tanpa perlawanan,” ucapnya. Rabu (05/08/2026)
Lebih lanjut Akp. Samsi Rizal menerangkan bahwa penangkapan tersebut bermula pada Hari Rabu Tanggal 29 Juli 2026, Tim Opsnal Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasannya ada seorang pria yang berada di sebuah rumah di Tiyuh yang berada di Kecamatan Lambu Kibang.
Kemudian, merespon informasi tersebut pihak kami mendatangi tempat yang dimaksud serta melakukan penyelidikan. Setelah sampai di tempat yang dimaksud lalu kami melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pria tersebut.
Dari hasil penggeledahan Tim kami menemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil narkotika jenis Extacy, 1 bungkus plastik klip berisi 2 butir pil narkotika jenis Extacy warna hijau yang dilapisi 1 lembar tisu, 4 bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis shabu yang dilapisi 1 lembar tisu, 1 buah kotak rokok merk menara warna merah, 1 bungkus plastik klip yang didalamnya terdapat 5 (lima) bungkus plastik klip narkotika jenis shabu, 1 buah kotak rokok merk Sampoerna Mild warna putih yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu, 1 unit handphone merk Oppo a3s warna hitam yang terpasang case silicon warna cream, 1 potong celana jeans pendek merk Bomboogie warna biru.
“Selanjutnya Tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Tulang Bawang Barat guna dilakukan pemeriksaan serta pengembangan lebih lanjut.” Terang Akp Samsi Rizal,
“Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun penjara.” Pungkasnya.
(Dedi).






