Penulis : Mohammad Andy
Fungsional Penyuluh Pajak Pertama
Istilah bulion berasal dari bahasa Inggris yang merujuk pada produk emas dengan tingkat kemurnian tinggi, biasanya berbentuk batangan atau koin. Emas jenis ini kerap dimiliki oleh bank sentral dan pemerintah sebagai aset nasional yang berfungsi sebagai cadangan devisa.
Pemerintah Indonesia kini memberikan perhatian khusus terhadap kegiatan usaha bulion sebagai bagian dari strategi penguatan sektor investasi logam mulia. Harga emas yang relatif stabil dan cenderung meningkat telah menarik minat masyarakat untuk berinvestasi melalui berbagai instrumen keuangan. Karena itu, diperlukan ekosistem investasi yang adil, sederhana, dan memiliki kepastian hukum untuk menjaga pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Latar Belakang dan Tujuan Aturan Baru
Melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), pemerintah berupaya membangun sistem keuangan yang lebih inklusif dan dinamis. Salah satu inovasi penting dalam kebijakan ini adalah pengaturan kegiatan usaha bulion oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK). Ketentuan teknisnya tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 17 Tahun 2024.
Peraturan tersebut mendefinisikan kegiatan usaha bulion sebagai segala aktivitas yang berkaitan dengan emas dan dilakukan oleh LJK, meliputi simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan kegiatan lain yang sejenis. Emas yang dimaksud adalah logam mulia berbentuk batangan dengan kadar kemurnian minimal 99,9 persen (Aurum/Au).
LJK yang ingin melakukan kegiatan usaha bulion wajib memenuhi persyaratan dan memperoleh izin dari OJK. Melalui mekanisme ini, diharapkan pengelolaan emas dapat diintegrasikan ke dalam sistem keuangan nasional, mendukung stabilitas ekonomi, serta memperkuat hilirisasi sektor komoditas emas.
Sebelumnya, aspek perpajakan terkait transaksi emas telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023. Namun, aturan tersebut belum secara spesifik mengatur kegiatan usaha bulion. Oleh karena itu, pemerintah menerbitkan dua peraturan baru yang berlaku sejak 1 Agustus 2025, yaitu PMK Nomor 51 Tahun 2025 dan PMK Nomor 52 Tahun 2025, untuk melengkapi kerangka hukum yang ada.
Ketentuan PPh 22 atas Kegiatan Usaha Bulion
PMK-51/2025 mengatur tentang pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas pembayaran penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau usaha lainnya. Sementara itu, PMK-52/2025 merupakan perubahan kedua atas PMK 48 Tahun 2023 yang mengatur PPh dan/atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi emas, termasuk pabrikan emas perhiasan, pedagang emas, dan pengusaha emas batangan.
Kedua aturan ini dirancang untuk menciptakan mekanisme perpajakan yang lebih jelas dan berimbang antara pelaku usaha dan konsumen. PMK-52/2025 memperluas ketentuan Pasal 5 ayat (2) PMK 48 Tahun 2023 dengan menambahkan kategori penjualan emas kepada LJK berizin OJK sebagai kegiatan yang tidak dipungut PPh Pasal 22. Sebelumnya, ketentuan ini hanya berlaku untuk penjualan kepada Bank Indonesia dan melalui pasar fisik emas digital (commodity futures exchange).
Di sisi lain, Pasal 5 ayat (1) PMK 48 Tahun 2023 tetap berlaku tanpa perubahan, sehingga penjualan emas kepada konsumen akhir, pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dengan surat keterangan, serta wajib pajak dengan Surat Keterangan Bebas (SKB) tetap tidak dikenakan pemungutan PPh Pasal 22.
Sebelum diberlakukan aturan baru ini, skema pemungutan ganda sempat menjadi perhatian. Pabrikan emas sebelumnya memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen saat menjual kepada LJK, sementara LJK sebagai pembeli yang berstatus BUMN juga wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen atas pembelian yang sama. Kondisi ini menimbulkan beban ganda (double collection) atas objek yang identik.
Dengan diberlakukannya PMK-51/2025, ketentuan tersebut disempurnakan. Kini, LJK yang telah memperoleh izin kegiatan usaha bulion dari OJK tidak lagi dikenai pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian emas dari pabrikan. Aturan ini memberikan kepastian hukum dan mendorong efisiensi transaksi di sektor keuangan emas nasional.
Kesetaraan Pajak Emas Dalam Negeri dan Impor
Pemerintah juga menegaskan pentingnya kesetaraan antara pengusaha emas yang melakukan pembelian dari dalam negeri dan luar negeri. Sebelumnya, pembelian emas impor dapat diajukan pembebasan PPh Pasal 22 untuk tujuan ekspor, sementara pembelian emas domestik tetap dikenai PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen.
Melalui PMK-52/2025, pemerintah menyesuaikan mekanisme tersebut dengan menurunkan tarif PPh Pasal 22 atas impor emas dengan kode HS tertentu menjadi hanya 0,25 persen, dari sebelumnya berkisar antara 2,5 hingga 10 persen. Dengan demikian, tarif pemungutan PPh 22 antara emas dalam negeri dan impor kini menjadi seimbang, sekaligus mendukung iklim perdagangan yang sehat.
Pengusaha yang telah memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) atas impor emas untuk tujuan ekspor masih dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan hingga masa berlaku SKB berakhir. Selain itu, pengajuan SKB secara umum tetap dimungkinkan bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam PMK 81 Tahun 2024, termasuk bagi wajib pajak yang mengalami kerugian fiskal.
Kepastian Hukum dan Daya Saing Investasi
Penerbitan PMK-51/2025 dan PMK-52/2025 merupakan langkah strategis pemerintah dalam memperkuat regulasi perpajakan bagi kegiatan usaha bulion. Dengan tarif PPh 22 yang rendah (0,25 persen) dan bersifat tidak final, kebijakan ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, tetapi juga menjaga daya saing sektor perdagangan emas di Indonesia.
Lebih dari sekadar kebijakan fiskal, regulasi ini merupakan bagian dari upaya menjaga kedaulatan ekonomi nasional. Melalui penataan yang terintegrasi, pemerintah memastikan emas hasil produksi dalam negeri dapat dikelola secara optimal di dalam negeri, mendorong pertumbuhan industri emas, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap investasi logam mulia.
Pada akhirnya, sinergi antara sektor keuangan dan perpajakan ini menjadi pondasi penting dalam menciptakan ekosistem investasi emas yang kuat, transparan, dan berkelanjutan—sejalan dengan semangat “Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh.”






