Yuk Aktivasi Coretax dan Kode Otorisasi DJP Anda!

oleh -1,502 views

Oleh: Ashadi Mulyadi

Memasuki tahun 2026, setiap Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) perlu bersiap melaporkan SPT Tahunan 2025. Berdasarkan PMK Nomor 81 Tahun 2024, pelaporan kini tidak lagi menggunakan DJP Online sepenuhnya, melainkan melalui sistem baru yaitu Coretax DJP.

Bagi banyak Wajib Pajak, perubahan ini tentu membutuhkan penyesuaian. Sebab, akun DJP Online yang biasa digunakan tidak otomatis bisa dipakai untuk login ke Coretax. Oleh karena itu, setiap WPOP wajib melakukan aktivasi akun Coretax terlebih dahulu. Selain itu, untuk menandatangani dokumen elektronik saat pelaporan SPT, Wajib Pajak juga wajib memiliki Kode Otorisasi DJP (KODJP) yang berfungsi layaknya sertifikat digital atau tanda tangan elektronik.

Pentingnya Aktivasi Akun Coretax

Bagi WPOP yang terbiasa login melalui DJP Online, ada anggapan bahwa akun lama otomatis terhubung dengan Coretax. Faktanya, aktivasi akun baru tetap harus dilakukan. Aktivasi ini bertujuan agar sistem perpajakan terintegrasi, aman, dan sesuai dengan identitas terbaru Wajib Pajak.

Sebelum memulai proses aktivasi, pastikan data di DJP Online seperti alamat email dan nomor handphone masih aktif. Jika terdapat perubahan, segera lakukan pembaruan melalui helpdesk KPP agar tidak terjadi kendala saat proses aktivasi.

Cara Aktivasi Akun Coretax

Proses aktivasi akun Coretax terbagi menjadi dua kategori, yaitu bagi WPOP yang sudah memiliki akun DJP Online dan bagi yang belum memiliki akun sama sekali.

1. Aktivasi bagi WPOP yang sudah punya akun DJP Online

Jika Anda adalah pengguna DJP Online aktif, ikuti langkah berikut:

Kunjungi situs https://coretaxdjp.pajak.go.id/

Pilih menu “Lupa Kata Sandi”.

Masukkan NPWP 16 digit (untuk WPOP non-penduduk) atau NIK (untuk WPOP penduduk).

Masukkan email atau nomor HP terdaftar.

Centang pernyataan yang tersedia lalu klik Kirim.

Cek email, klik tautan yang dikirim untuk membuat kata sandi baru.

Simpan kata sandi, lalu gunakan untuk login ke Coretax.

Dengan langkah tersebut, akun Anda sudah aktif dan bisa digunakan untuk akses Coretax.

2. Aktivasi bagi WPOP yang belum punya akun DJP Online

Bagi WPOP yang belum pernah menggunakan DJP Online, langkahnya sedikit berbeda:

Buka https://coretaxdjp.pajak.go.id/

Scroll ke bawah dan pilih “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.

Isi formulir Permintaan Akses Digital.

Masukkan NPWP/NIK → klik Cari → nama akan muncul sebagian (di-masking).

Isi detail kontak (email & nomor HP).

Lakukan foto wajah (face recognition).

Centang pernyataan persetujuan, lalu klik Simpan.

Cek email dengan domain @pajak.go.id → akan ada Surat Penerbitan Akun dan kata sandi sementara.

Login menggunakan NPWP/NIK + kata sandi sementara.

Buat kata sandi baru sesuai ketentuan minimal: 8 karakter, 1 huruf kapital, 1 angka, dan 1 simbol khusus.

Setelah itu, akun Anda resmi aktif dan siap digunakan di Coretax.

Permintaan Kode Otorisasi DJP (KODJP)

Setelah akun aktif, langkah berikutnya adalah mengajukan Kode Otorisasi DJP (KODJP). Tanpa kode ini, Anda tidak dapat menandatangani dokumen perpajaka secara elektronik termasuk SPT Tahunan.

Berikut langkah-langkahnya:

Login ke https://coretaxdjp.pajak.go.id/ menggunakan NPWP/NIK + kata sandi.

Masuk ke menu “Portal Saya” → Permohonan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital.

Akan muncul detail identitas, pastikan sesuai dengan data Anda.

Pada rincian sertifikat, pilih Kode Otorisasi DJP.

Buat Passphrase minimal 8 karakter dengan kombinasi huruf besar, angka, dan simbol.

Centang pernyataan, klik Simpan.

Jika berhasil, akan muncul notifikasi “Sertifikat Digital Berhasil Dibuat”.

Kode ini akan tersimpan di akun Anda dan otomatis digunakan saat menandatangani SPT di Coretax.

Kesimpulan

Mulai tahun pajak 2025, pelaporan SPT Tahunan WPOP wajib dilakukan melalui Coretax DJP, bukan lagi DJP Online. Agar bisa login dan menggunakan layanan di Coretax, Wajib Pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Setelah itu, jangan lupa juga untuk mengajukan Kode Otorisasi DJP (KODJP) agar dokumen perpajakan bisa ditandatangani secara elektronik.

Semakin cepat aktivasi dilakukan, semakin aman dan lancar proses pelaporan SPT nantinya. Dengan begitu, Wajib Pajak tidak akan terburu-buru menjelang batas waktu pelaporan, dan risiko kendala teknis bisa dihindari.

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *