Bandar Lampung,- (WS99.Net) Menyikapi restrukturisasi organisasi kementerian/lembaga pasca pembentukan Kabinet Merah Putih 2024–2029, Kantor Wilayah DJKN Lampung dan Bengkulu menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Likuidasi Entitas Akuntansi pada Satuan Kerja Terdampak, yang dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi Zoom, Selasa (17/6).
Kegiatan ini bertujuan memberikan arahan teknis kepada satuan kerja di wilayah Lampung dan Bengkulu yang mengalami perubahan organisasi, sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90 Tahun 2024.
Acara dibuka dengan sambutan oleh Kepala KPKNL Metro, Ramson Damanik, yang hadir mewakili Pelaksana Tugas Kepala Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu. Dalam sambutannya, Ramson menekankan bahwa pelaksanaan likuidasi entitas akuntansi merupakan bentuk pertanggungjawaban penting atas pengelolaan aset dan pelaporan keuangan negara selama masa transisi kelembagaan.
“Likuidasi bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian dari upaya menjaga akuntabilitas dan integritas dalam pengelolaan keuangan negara,” ujarnya.
Materi inti dalam sosialisasi ini disampaikan oleh tim dari Direktorat Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara DJKN, yaitu:
Laksmita Dewi Rinanti
Harum Murti
Satrio Wibowo
Para narasumber memaparkan secara komprehensif prosedur teknis pelaksanaan likuidasi, mulai dari identifikasi dan serah terima aset, penutupan rekening, hingga penyusunan laporan keuangan penutup untuk Semester II Tahun Anggaran 2025.
Sebagai penguatan nilai-nilai integritas, kegiatan ini juga menghadirkan sesi khusus bertajuk “Integritas, Anti Korupsi, dan Gratifikasi”, yang disampaikan oleh Hartanto, S.E., Ak., M.M., Penyuluh Anti Korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam paparannya, Hartanto mengajak seluruh peserta untuk meneguhkan kembali komitmen terhadap nilai-nilai antikorupsi dan menolak segala bentuk gratifikasi dalam pelaksanaan tugas negara.
Kegiatan berlangsung secara interaktif dengan partisipasi aktif dari para peserta yang bergabung melalui platform Zoom. Hadir dalam kegiatan ini perwakilan satuan kerja Kementerian Keuangan serta kementerian/lembaga lainnya di wilayah Provinsi Lampung dan Bengkulu, beserta jajaran pejabat struktural dan fungsional DJKN.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan satuan kerja yang terdampak dapat melaksanakan proses likuidasi secara tertib, tepat waktu, dan sesuai regulasi, sekaligus memperkuat budaya kerja yang menjunjung tinggi integritas, transparansi, dan akuntabilitas. (**)






