Sumsel,- (WS99.Net) Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyelenggarakan Sidang Perkara Nomor 02/KPPU-K/2021 tentang dugaan pelanggaran pasal 35 ayat (1) Undang – Undang Nomor 20 tahun 2008 terkait pelaksanaan kemitraan oleh PT Guthrie Pecconina Indonesia di Kabupaten Musi Banyuasin yang berada di wilayah kerja Kantor Wilayah II KPPU. Sidang diselenggarakan di Universitas Sriwijaya Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, Selasa (21/06/2022)
“PT Guthrie Pecconina Indonesia diduga melakukan penguasaan terhadap Mitra
Usahanya (KUD Sinar Delima) dalam kegiatan kemitraan Inti Plasma pada kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit. Penguasaan tersebut dilakukan melalui
pengendalian terhadap pengambilan keputusan dalam pembangunan kebun plasma, menguasai hasil penjualan TBS plasma, pengambilan keputusan terhadap data dan informasi kebun plasma dan menguasai pengambilan keputusan terhadap pengelolaan kebun,” tulis KPPU Kanwil II dalam Pres Rilis tertulisnya
Atas perilaku tersebut PT Guthrie Pecconina Indonesia diduga melakukan
pelanggaran Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, yang berbunyi “Usaha Besar dilarang memiliki dan/atau menguasai Usaha Mikro, Kecil,
dan/atau Menengah sebagai mitra usahanya dalam pelaksanaan hubungan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26”.
“KPPU telah memberikan peringatan tertulis terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan. Akan tetapi PT Guthrie Pecconina Indonesia tidak melaksanakan peringatan tertulis I, Peringatan Tertulis II dan Peringatan Tertulis III yang telah disampaikan. Untuk itu, KPPU melakukan Pemeriksaan Lanjutan terhadap perkara dimaksud,” tambahnya
Jika PT Guthrie Pecconina Indonesia terbukti melakukan pelanggaran, sanksi yang dapat dijatuhkan berdasarkan pada Pasal 39 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 yaitu sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) bagi pelaku Usaha besar, atau sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima milyar rupiah) bagi pelaku usaha menengah. (***)