Kunjungan Kerja Perorangan Anggota DPR RI Di Kejaksaan Tinggi Lampung

Bandar Lampung,- (WS99.Net) Jumat 22 April 2022 sekitar pukul 10.00 Wib Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Bapak Nanag Sigit Yulianto S.H .M.H didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Bapak Asnawi S.H, M.H, berserta Pejabat Utama dilingkungan Kejaksaan Tinggi Lampung menyambut kedatangan anggota DPR RI dari daerah pemilihan Lampung 1 Fraksi Partai Nasdem Bapak Taufik Basari S.H, M.Hum, LL.M di dampingi 2 (dua) Anggota DPRD Dari Provinsi Lampung, 1 (satu) Tenaga Ahli Dari DPR RI Jakarta Bapak Andana Marpaung S.H , M.H, 2 (dua) tenaga ahli dari DPR RI Lampung Bapak Zainal Abidin dan Ibu Devita Komalasari serta 2 (dua) Staff baik dari DPR RI Jakarta maupun staff dari DPR RI Lampung.

Pelaksanaan Kunjungan kerja merupakan program rutin yang dilakukan DPR RI sebagai mitra Kerja Kejaksaan baik di pusat maupun daerah. Mengawali sambutanya Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Bapak Nanang Sigit Yulianto S.H, M.H menyampaikan selamat datang kepada Bapak Tufik Basari S.H, M.Hum, LL.M, beserta rombongan di Kejaksaan Tinggi Lampung, kehadirian Anggota komisi III pada hari ini merupakan suatu kebahagiaan dan kehormatan bagi kami dan jajaran, karena kesempatan yang sangat baik ini kita dapat bertatap muka secara langsung dalam rangka kunjungan kerja sekaligus silahturami dengan jajaran Kejasaan di Kejaksaan Tinggi Lampung.

Acara kemudian dilanjutkan dengan penyampaian profil dan pemaparan secara umum oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung tentang gambaran umum Kejaksaan Tinggi Lampung, evaluasi Kinerja Masing-masing Bidang, serta Kendala-kendala yang dihadapi oleh masing-masing Bidang Pada Kejaksaan Tinggi Lampung.

Selanjutnya dalam arahan anggota Komisi III DPR RI Bapak Tufik Basari S.H, M.Hum, LL.M secara umum melihat program Restorative justice yang dibentuk oleh Kejaksaan RI agar dalam Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative tersebut tidak meninggalkan korban serta fokus terhadap memulihkan kembali keadaan semula, serta masyarakat secara umum mendapat pemahaman hukum dari kejadian tersebut, karena Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative penting bagi hukum di Indonesia, serta mendorong peningkatan percepatan pembangunan baik sarana dan prasarana di beberapa satuan Kerja Kejaksaan Tinggi Lampung dalam hal ini akan dibentuknya Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat dan Mesuji, Cabang Kejaksaan Negeri Lampung Barat di Krui yang akan menjadi Kantor Kejaksaan Negeri, serta Kejaksaan Negeri Pesawaran.
Dalam kesempatan ini pula Anggota Komisi III DPR RI Bapak Taufik Basari S.H, M.Hum, LL.M menijau implementasi terkait bagaimana pelaksaan Undang-udang Kejaksaan di wilayah Kejaksaan Tinggi Lampung. Pada akhir arahanya Anggota Komisi III DPR RI mendukung kinerja Kejaksaan Tinggi Lampung dan akan menyampaikan ke Pimpinan segala kendala-kendala yang dihadapi yang dapat mempengaruhi kinerja Kejaksaan Tinggi Lampung di daerah. (Rls)

Facebook Comments
BAJA JUGA :  Pengukuhan Pengurus Karang Taruna Kabupaten Lampung Utara Masa Bhakti 2021-2026 Dihadiri Bupati Lampura.