Mingrum Gumay Menghimbau Kepada Masyarakat Agar Lebih Sensitif.

Lampung Tengah,- (WS99.Net) Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 3 Tahun 2021, di kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah, Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay SH., MH menghimbau kepada masyarakat agar lebih sensitif terhadap kenyamanan dan ketertibaan masyarakat di sekitarnya untuk meghindari terjadinya gesekan yang dapat berpotensi menimbulkan konflik.

“Kalau lagi masa pandemi covid, contohnya sudah ada himbauan jangan melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan, agar dilaksanakan, tidak ada bedanya baik dia pejabat maupun masyarakat umum, kalau aturannya tidak boleh ya jangan dilakukan,” jelas Mingrum Gumay, Sabtu (12/03)

Sementara, Minggu Abadi yang menjadi salah satu narasumber pada kegiatan tersebut menjelaskan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dilakukan melalui upaya, pembinaan, pengawasan, dan penyuluhan serta tindakan penegakan pengendalian secara berdayaguna dan berhasilguna.

“Ini sangat penting untuk diketahui, Perda tersebut mengatur pada pokok-pokok ketentraman dan kenyamanan dalam bermasyarakat, salah satu contohnya tertib administrasi dalam melakukan pembangunan baik peruntukannya secara pribadi atau untuk umum ” Ungkap Minggu yang juga berprofesi sebagai advokat senior.

Dalam kegiatan tersebut hadir, Sekretaris kecamatan Selagai Lingga, Abu Hurairah, Kasium Polsek Selagai Lingga Ipda Wahyu Bhakti, Ketua DPK Peradah Lampung tengah I Gede Hendra Juliana, Sekretaris kampung Tanjung ratu I Wayan Sukadana, Ketua PHDI Kec. Selagai lingga Imade Purnawirawan, Ketua adat Bali Selagai Lingga I Made Dirgayasa, Kelompok Pemuda dan pemudi kecamatan Selagai Lingga. (Red)

Facebook Comments