Lampung Tengah,- (WS99.Net) Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 3 Tahun 2021, di kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah, Sabtu (12/03/22)
Sosperda tersebut tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentramaan masyarakat serta perlindungan masyarakat.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay SH., MH menyampaikan dalam rangka mewujudkan tata kehidupan masyarakat Lampung yang tertib dan tentram diperlukan adanya pengaturan di bidang ketertiban umum.
“Tujuannya melindungi masyarakat dari segala ancaman dan gangguan terhadap ketertiban umum dan ketentraman masyarakat untuk menjaga stabilitas serta kamtibmas agar kondusif yang berdampak terhadap masyarakat produktif, ” ucap Mingrum Gumay.
ia juga mengungkapkan pemerintah terus berupaya dengan sejumlah perangkatnya untuk menjaga stabilitas, keamanan, kenyamanan dalam melakukan kegiatan bermasyarakat demi terwujudnya kesetaraan dan keadlian yang sama.
“Perda ini dibentuk sebagai upaya melindungi masyarakat dalam tindakan pencegahan gangguan, ketentraman dan ketertiban,” jelasnya. (Red)