Merasa Kontrak Sudah Habis, Kunci Ruko Dikembalikan.

Bandar Lampung,- (WS99.Net) Dalam rangka penyerahan kunci dari pihak pengontrak Ruko yang terletak di jalan Cut Mutia, No. 7, Kelurahan Golak Galik, Kecamatan Teluk Betung Utara kepada ahli waris alm Avictoria Doloksaribu, di kantor Kelurahan Gulak Galik, Kecamatan Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung, Senin (20/12/2021).

Dangan dihadiri Lurah Eeng Zamhir, S.Sos, Babinsa Bahadran, anak pertama Anisa Podesta Aritonang, anak kedua Ir, Timbul Budi Aritonang, anak ketiga Kurus Partigor Aritonang, serta para pegawai Kelurahan setempat.

Eeng Zamhir, S.Sos, selaku lurah Golak Galik saat menerima kunci Ruko tersebut mengatakan bahwa dengan disaksikan oleh Babinsa, Ahli waris, serta aparat Kelurahan setempat, tidak akan ada tuntutan dalam hal apapun, baik moril maupun materil jika dikemudian hari dan akan memberikan surat keterangan sudah menyerahkan kunci Ruko dengan di tandatangani ahli waris di atas materai 10.000.

“Kunci Ruko saya terima, dan pak Lukman tidak ada lagi sangkut pautnya dengan permasalahan yang ada di keluarga almarhum, nanti akan saya serahkan kepada ahli waris Almarhum,” kata Eeng.

Lukman selaku pihak penyewa ruko yang memiliki usaha photo copy famili berterima kasih kepada Eeng Zamhir, S.Sos sudah memfasilitasi proses penyerahan kunci Ruko.

“Trimakasih Pak Lurah, karena kontrak Ruko sudah habis tanggal 20 Desember 2021 ini, saya berikan kuncinya kepada pak lurah, semoga tidak ada hal yang tidak kami inginkan, dan saya tunggu surat pernyataan penyerahan kunci dari ahli waris secepatnya,” ucap Lukman sebelum pulang dari Kelurahan Golak Galik. (*)

Facebook Comments