KPPU Dorong Kemitraan Perkebunan Yang Berkeadilan Di Provinsi Lampung

oleh -1,666 views

Bandarlampung, –  Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melalui Kantor Wilayah II mendorong terwujudnya kemitraan usaha yang berkeadilan di sektor perkebunan melalui kegiatan sosialisasi bertema

“Implementasi Pengawasan Kemitraan oleh KPPU dalam Mewujudkan Kemitraan Berkeadilan di Provinsi Lampung” yang diikuti oleh Dinas Perkebunan kabupaten/kota se-Provinsi Lampung. Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah II KPPU, Wahyu Bekti Anggoro dan Sekretaris Dinas Perkebunan Provinsi Lampung, Amir Rachman.

Dalam sosialisasi tersebut, KPPU menyoroti pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan kemitraan usaha, khususnya pola inti plasma di sektor Perkebunan, yang melibatkan perusahaan sebagai pelaku usaha besar dan pekebun atau petani sebagai pihak plasma. Kemitraan tersebut diharapkan dapat menjadi sarana untuk mendorong pertumbuhan usaha perkebunan sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani plasma.

KPPU mencermati bahwa pelaksanaan kemitraan berpotensi menghadapi persoalan ketidakseimbangan posisi tawar antara perusahaan inti dan petani plasma. Permasalahan tersebut dapat tercermin dari penguasaan hubungan kemitraan secara sepihak, penyalahgunaan posisi dominan dalam hubungan usaha, maupun klausul perjanjian yang berpotensi merugikan pihak pekebun atau petani.Oleh karena itu, pengawasan kemitraan menjadi instrumen penting untuk memastikan hubungan usaha berjalan sesuai dengan prinsip kemitraan yang sehat dan berkeadilan. Hubungan kemitraan harus dibangun atas dasar kesetaraan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban, serta prinsip saling memerlukan, saling mempercayai, saling memperkuat, dan saling menguntungkan.

Sekretaris Dinas Perkebunan Provinsi Lampung, Amir Rachman, S.E., M.Si., menyambut baik penyelenggaraan sosialisasi yang diinisiasi KPPU serta mendorong penguatan sinergi antara Dinas Perkebunan Provinsi Lampungdan KPPU dalam mewujudkan kemitraan usaha yang berkeadilan di sektor perkebunan.

Ke depan, KPPU bersama Dinas Perkebunan Provinsi Lampung akan memperkuat koordinasi dan sinergi dalam mendorong kepatuhan perusahaan perkebunan terhadap ketentuan peraturan perundangundangan, khususnya terkait kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebesar 20% dari luas lahan yang diusahakan. Sinergi ini diharapkan dapat mengoptimalkan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban oleh pelaku usaha perkebunan di Provinsi Lampung.

Dalam hal ditemukan indikasi pelanggaran terhadap ketentuan kemitraan, KPPU akan melaksanakan fungsi penegakan hukum sesuai dengan kewenangan yang diberikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, guna memastikan pelaksanaan kemitraan berlangsung secara adil dan tidak merugikan pihak yang bermitra. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *