Kaum Marhaen Menang, Kuasa Hukum APM : Pemkot Metro Diperintahkan Buka Dokumen

oleh -441 views

Bandarlampung, –  Sengketa keterbukaan informasi antara petani dan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro berujung pada kemenangan kaum Marhaen. Komisi Informasi Provinsi Lampung mengabulkan sebagian permohonan informasi yang diajukan Tumiran dan Suyitno, serta memerintahkan Pemkot Metro untuk membuka sejumlah dokumen anggaran daerah.

Perkara ini bermula pada 8 Juni 2026, ketika kedua petani asal Metro melalui kuasa hukumnya mengajukan tujuh kelompok permohonan informasi terkait kebijakan anggaran, penanganan banjir persawahan, dan tuntutan ganti rugi masyarakat terdampak Bendungan Margatiga.

Jawaban Pemkot Metro pada 17 Juni 2026 dinilai belum memenuhi permintaan dokumen. Para pemohon kemudian mengajukan keberatan pada 22 Juni 2026 hingga membawa sengketa tersebut ke Komisi Informasi pada 27 Juli 2026.

Setelah melalui rangkaian persidangan, Majelis Komisioner membacakan Putusan Nomor 007/VIII/KIProv-LPG-PS-A/2026, Senin (12/10/2026).

Dalam amar putusannya, majelis memerintahkan Pemkot Metro menyerahkan ringkasan alokasi dan realisasi belanja seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Tahun Anggaran 2025, dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2024–2026 yang berkaitan dengan prioritas anggaran, serta dokumen usulan bantuan pendanaan kepada pemerintah provinsi maupun pusat.

Kuasa Hukum Aliansi Petani Menggugat (APM), Tommy Gunawan, S.H., menegaskan tujuan utama permohonan informasi tersebut adalah untuk menelusuri dasar kebijakan anggaran pemerintah daerah.

“Pemkot menyatakan tidak ada anggaran khusus untuk penanggulangan banjir persawahan. Pertanyaan kami sederhana: mengapa tidak dialokasikan? Apa yang menjadi pertimbangan pemerintah, dan program apa yang lebih diprioritaskan? Itulah yang ingin kami ketahui melalui dokumen resmi,” ujar Tommy.

Tommy yang juga menjabat Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPC PDI Perjuangan Kota Metro menyampaikan apresiasi kepada Majelis Komisioner yang telah memeriksa dan mengabulkan sebagian permohonan informasi para petani.

“Kami menghormati putusan majelis. Bagi kami, ini langkah penting untuk memastikan kebijakan pemerintah dapat diuji melalui dokumen, bukan sekadar penjelasan lisan,” katanya.

Menurut Tommy, semangat keberpihakan kepada kaum Marhaen yang diajarkan Bung Karno harus diwujudkan melalui kebijakan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Jangan sampai petani selalu disebut sebagai tulang punggung pangan, tetapi ketika menghadapi kesulitan, penjelasan yang mereka terima hanya soal ketiadaan anggaran. Rakyat berhak mengetahui mengapa suatu kebutuhan tidak menjadi prioritas,” tegasnya.

Sementara itu, Suyitno, salah satu pemohon asal Rejomulyo, berharap putusan tersebut menjadi awal hadirnya kejelasan bagi para petani.

“Kami hanya ingin tahu apa yang sudah diupayakan pemerintah untuk membantu petani. Kami berharap persoalan ini tidak berhenti pada jawaban bahwa anggaran tidak ada,” ungkapnya.

Si Anak Beras, sapaan akrab Tommy Gunawan, menegaskan putusan Komisi Informasi belum menentukan hak ganti rugi maupun penyebab banjir. Pihaknya akan mengawal pelaksanaan putusan setelah berkekuatan hukum tetap sekaligus mengkaji bagian permohonan yang belum dikabulkan.

“Kami tidak sedang memaksa pemerintah membuat anggaran yang tidak ada. Kami ingin mengetahui mengapa anggaran itu tidak tersedia dan apa yang telah dilakukan pemerintah untuk mencari jalan keluarnya. Sebab ketiadaan anggaran tidak seharusnya menjadi akhir dari pertanggungjawaban kebijakan. Oleh karena itu, sebagai warga negara kita juga wajib memantau apa saja yang dilakukan pemerintah daerah, dalam hal ini Pemkot Metro,” jelas Tommy.

Terpisah, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Metro, Zaki Mubaroq, menanggapi putusan KIP tersebut.

“Kami menghormati putusan KIP yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim. Setelah salinan putusan diterima, akan dipelajari terlebih dahulu dan dilaporkan kepada PPID utama dan Sekda apakah akan diterima atau sebaliknya mengajukan keberatan. Sesuai Pasal 47 UU 14/2008, putusan KIP bukan bersifat final, masing-masing pihak diberikan waktu 14 hari kerja apabila akan mengajukan keberatan ke PTUN,” ujarnya, melalui chat whatsapp pribadinya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *