KPPU Jatuhkan Denda Rp2 Miliar kepada Docomo atas Keterlambatan Notifikasi Akuisisi Intage Holdings

oleh -1,320 views

Jakarta, – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2 miliar kepada Docomo, Inc. atas keterlambatan penyampaian notifikasi pengambilalihan saham Intage Holdings, Inc. Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pembacaan Putusan Perkara Nomor 16/KPPU-M/2026 pada Senin, 18 Mei 2026, di Gedung KPPU Jakarta. Majelis Komisi dalam sidang tersebut dipimpin oleh Anggota KPPU Mohammad Reza selaku Ketua Majelis, dengan Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha selaku Anggota Majelis.

Dalam amar putusan, Majelis Komisi menyatakan pengambilalihan saham Intage Holdings, Inc. oleh Docomo, Inc. efektif secara yuridis sejak 23 Oktober 2023. Melalui transaksi tersebut, perusahaan telekomunikasi asal Jepang itu mengakuisisi 51 persen saham Intage Holdings, Inc., yang menyebabkan perubahan pengendali perusahaan dan memunculkan kewajiban notifikasi kepada KPPU. Sebagai informasi, Docomo, Inc. merupakan operator telekomunikasi utama di Jepang dan bagian dari grup Nippon Telegraph and Telephone (NTT), salah satu perusahaan telekomunikasi terbesar di negara tersebut dengan cakupan layanan digital yang luas. Sementara itu, Intage Holdings, Inc. adalah perusahaan holding asal Jepang yang memiliki afiliasi usaha di Indonesia melalui PT Intage Indonesia.

Berdasarkan Pasal 1 angka 6 Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023, pelaku usaha wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis setelah transaksi berlaku efektif secara yuridis. Mengacu pada ketentuan tersebut, batas akhir penyampaian notifikasi oleh Docomo ditetapkan pada 1 Desember 2023. Namun demikian, KPPU menemukan bahwa dokumen notifikasi baru dinyatakan lengkap dan diterima secara resmi pada 11 Desember 2023 atau melewati batas waktu yang ditentukan selama enam hari kerja.

Dalam persidangan, Docomo mengakui keterlambatan tersebut serta menyampaikan penyesalan atas keterlambatan pemberitahuan. Perusahaan juga menyatakan telah menunjukkan itikad baik dengan tetap melakukan notifikasi secara sukarela serta bersikap kooperatif dan transparan selama proses pemeriksaan berlangsung. Docomo menjelaskan bahwa notifikasi awal sebenarnya telah disampaikan pada 1 Desember 2023. Namun, proses pelengkapan dokumen membutuhkan waktu tambahan karena luasnya cakupan usaha perusahaan dan kompleksitas transaksi lintas yurisdiksi. Perusahaan juga menyampaikan bahwa keterlambatan tersebut tidak menimbulkan dampak anti persaingan, baik aktual maupun potensial, pada pasar relevan di Indonesia.

Setelah memeriksa laporan dugaan pelanggaran, alat bukti, dokumen, dan seluruh fakta persidangan, Majelis Komisi menyimpulkan bahwa Docomo, Inc. terbukti melanggar kewajiban pemberitahuan pengambilalihan saham secara tepat waktu kepada KPPU sebagaimana diatur dalam ketentuan undang-undang. Atas dasar tersebut, Majelis menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2 miliar kepada Docomo, Inc. /hum
(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *