Pemkab Lampung Tengah Siap Tindaklanjuti Aspirasi Serikat Buruh

oleh -1,286 views

Lampung Tengah,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menggelar audiensi bersama DPC F-HUKATAN KSBSI Kabupaten Lampung Tengah. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Subing, Kantor Bupati Lampung Tengah, Kamis (21/05/2026).

Audiensi tersebut diterima langsung oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Rusmadi, serta didampingi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang diwakili oleh Kabid Hubungan Industrial, Firdinan Puja, perwakilan dari Polres Lampung Tengah, serta dinas terkait lainnya.

Koordinator DPC F-HUKATAN KSBSI, Edo Edward, menyikapi kebijakan pemerintah terkait Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 7 Tahun 2026 serta keresahan pekerja dan buruh yang terjadi di Lampung Tengah. Melalui F-HUKATAN KSBSI, pihaknya menyampaikan sejumlah aspirasi kepada Pemkab Lampung Tengah, antara lain:

Segera mengesahkan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan;
Mencabut Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 7 Tahun 2026 tentang perjanjian alih daya;
Merevisi Undang-Undang Pengawasan Ketenagakerjaan;
Meminta Pemkab Lampung Tengah mengembalikan UMK dan menetapkan UMSK Lampung Tengah Tahun 2027;
Meminta Polres Lampung Tengah segera membentuk satuan desk ketenagakerjaan sebagai upaya perlindungan buruh;
Mendesak BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan bertindak tegas terhadap pengusaha yang belum mendaftarkan pekerja atau buruh di wilayah Lampung Tengah.

Menanggapi hal tersebut, Pemkab Lampung Tengah yang dalam kesempatan itu diwakili oleh Rusmadi menyampaikan bahwa seluruh aspirasi dari DPC F-HUKATAN KSBSI akan ditindaklanjuti melalui pertemuan lanjutan bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lampung Tengah.

Selain itu, persoalan tersebut juga akan diagendakan dalam rapat bersama Bupati Lampung Tengah, sehingga hasil pembahasannya dapat disampaikan kepada Pemerintah Provinsi yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan dan penetapan kebijakan terkait ketenagakerjaan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *