Lampung Tengah,- Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Lampung Tengah, I Komang Koheri, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lampung Tengah yang mengagendakan tiga penyampaian penting, yaitu: (1) Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, (2) Penyampaian Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Tahun 2025, dan (3) Penyampaian Laporan Hasil Reses Anggota DPRD Tahap II Masa Sidang Kedua.
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Lampung Tengah, Senin (18/5/2026).
Agenda rapat tersebut mencakup tiga fokus utama, yaitu:
1. Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) disusun sebagai pedoman tata kelola aset daerah agar lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Aturan ini dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan serta mengoptimalkan fungsi aset Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah;
2. Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Tahun 2025
DPRD memberikan catatan strategis dan evaluasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025. Rekomendasi tersebut ditujukan untuk memperbaiki kinerja eksekutif, mengevaluasi realisasi anggaran, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik;
3. Laporan Hasil Reses Anggota DPRD Tahap II
Penyampaian aspirasi masyarakat yang diserap anggota dewan dari masing-masing daerah pemilihan (dapil) selama masa reses. Aspirasi tersebut akan disusun menjadi pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD yang selanjutnya diusulkan kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah sebagai prioritas pembangunan daerah.
Agenda paripurna ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan penganggaran legislatif yang dijalankan oleh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah.(*)






