Bandar Lampung,- (WS99.Net) Dalam kesaksiannya HN menyatakan bahwa korban menghubungi saksi sebagai atasan untuk melakukan visum dan membuat pengaduan ke polsek Sukarame. Akibat pemukulan itu korban tidak dapat bekerja selama dua hari.
Persidangan ringkas yang dipimpin oleh Yusnawati S.H. menghadirkan ahli pidana Gunawan Jatmiko, mantan akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung.
Ahli menganalisis pasal 44 ayat (2) undang-undang no. 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman pidana penjara 10 tahun atau denda paling banyak Rp.30.000.000,-
Berdasarkan visum yang dikeluarkan RSUAM korban menderita luka berupa fraktur tak beraturan di telinga kiri bagian depan. Menurut keterangan korban hingga saat ini Vivin merasakan kurangnya pendengaran pada telinga kiri.
Papela (Perkumpulan Advokat Peremluan Perempuan Lampung) sedari awal mendampingi korban untuk mendapat keadilan. Nina Zusanti S.H. M.H selaku ketua Papela menegaskan bahwa perbuatan yang telah diakui oleh terdakwa Swt memberi jalan kasus ini cepat selesai.
Sidang dilanjutkan hari Rabu dengan agenda menghadirkan saksi dari pihak terdakwa.(ame)






