Sidang DPRD Provinsi Lampung, Raperda Tentang RPJPD

Bandarlampung,- (WS99.Net) Pj. Gubernur Lampung Samsudin, diwakili Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Fahrizal Darminto, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Lampung Tahun 2025-2045, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Senin (22/7/2024).

Dalam RPJPD tersebut dicanangkan visi pembangunan Provinsi Lampung 20 (dua puluh) tahun ke depan adalah Lampung Smart 2045 “Sejahtera, Maju, Merata dan Berkelanjutan.

Seperti diketahui, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, jelas Sekdaprov Fahrizal, dinyatakan bahwa pemerintah daerah wajib menyusun Rencana Pembangunan Daerah Jangka Panjang Daerah (RPJPD) untuk periode 20 (dua puluh) tahun; yang mengacu pada Rencana Pembangunan Daerah Jangka Panjang Nasional (RPJPN). (**)

Facebook Comments