Lampung,- (WS99.Net) Komisi I DPRD Provinsi Lampung Fraksi PDI Perjuangan, Watoni Noerdin meminta Dinas Kelautan dan Perikanan tegas memberhentikan proyek reklamasi yang dilakukan oleh PT. Sinar Jaya Inti Mulya (SJIM) di pesisir Pantai Karang Jaya, Panjang.
Watoni Noerdin mengatakan pemberhentian itu lantaran perusahaan belum melengkapi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung.
“Yang namanya segala kegiatan usaha harus ada izin. Kita ini negara hukum dan harus taat hukum, ikuti aturan mainnya. Jadi jangan seolah-olah mereka reklamasi dulu, baru nanti izin menyusul atau kalau tidak diketahui, ini lewat begitu saja. Ini yang tidak boleh dan tidak dibenarkan,” ujarnya Rabu (13/9/2023).
Mengenai perusahaan mengklaim sudah sepenuhnya mendapat izin melalui Kementerian Perhubungan, Watoni menegaskan itu hal yang keliru.
“Kalau dia mengatakan izin ke Kementerian Perhubungan kan aneh, justru yang berkepentingan ini adalah Kementrian Kelautan dan Perikanan karena itu wilayah mereka, ini yang perlu diberikan pencerahan kepada pelaku usaha,” ucapnya.
Ada namanya izin KKPRL dan ini ada di UU Cipta Kerja yang sekarang. Mereka harus mengacu ke situ. Kalau alasannya tidak tahu, disitulah terjadinya persoalan karena mereka tidak mau bertanya ke dinas terkait,” lanjutnya. (*)






