KPPU Apresisasi Pencabutan Surat Eadaran Walikota Metro Tentang Moratorium Pendirian Apotek

oleh -179 views

Lampung,- (WS99.Net) Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Metro yang mencabut Surat Edaran Walikota Metro Nomor 39/SE/D-02/2022 tentang Moratorium Pendirian Apotek di Kota Metro.

Pencabutan kebijakan moratorium tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Walikota Metro Nomor 30 Tahun 2023 tentang Iklim Usaha Pelayanan Kesehatan dan Standar Penunjang Kegiatan Usaha Pelayanan Kesehatan di Kota Metro, yang ditetapkan pada 6 Juli 2023.

“Terdapat 3 (tiga) point utama yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Metro melalui Surat Edaran Walikota Metro Nomor 30 Tahun 2023, yaitu:

a. Pemerintah Kota Metro menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha melalui persaingan usaha yang sehat di Kota Metro;

b. Pemerintah Kota Metro memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi pelaku usaha pelayanan kesehatan dan standar penunjang kegiatan usaha pelayanan kesehatan untuk berinvestasi di Kota Metro dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. Pada saat Surat Edaran ditetapkan, Surat Edaran Wali Kota Nomor 39/SE/D- 02/2022 tentang Moratorium Pendirian Apotek di Kota Metro dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” ucap Wahyu Bekti Anggoro, Kepala Kantor KPPU Wilayah II.

Penetapan Surat Edaran Walikota Metro Nomor 30 Tahun 2023 merupakan tindak lanjut dari Pendapat KPPU Nomor 03/KPPU-Pat/V/2023 tentang Saran dan Pertimbangan terhadap Surat Edaran Walikota Metro Nomor 39/SE/D-02/2022 tentang Moratorium Pendirian Apotek di Kota Metro, yang ditetapkan pada 23 Mei 2023. Dalam pendapatnya KPPU merekomendasikan agar Walikota Metro mencabut Surat Edaran Walikota Metro Nomor 39/SE/D-02/2022 tentang Moratorium Pendirian Apotek di Kota Metro.

“Dengan dicabutnya kebijakan moratorium pendirian apotek di Kota Metro dan ditetapkannya Surat Edaran Walikota Metro Nomor 30 Tahun 2023 tentang Iklim Usaha Pelayanan Kesehatan dan Standar Penunjang Kegiatan Usaha Pelayanan Kesehatan di Kota Metro, merupakan wujud konkrit terhadap dukungan dan upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Metro untuk kembali menciptakan terwujudnya iklim usaha yang sehat pada layanan jasa Apotek di Kota Metro,” tambahnya.

Diharapkan dengan dicabutnya kebijakan moratorium pendirian Apotek di Kota Metro juga dapat meningkatkan aksesibilitas masyarakat untuk menjangkau layanan apotek yang berkualitas, efektif, dan efisien.

“Kedepannya KPPU mendorong agar Pemerintah Daerah baik pada tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat memperhatikan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 dalam menetapkan suatu kebijakan yang berkaitan dengan persaingan usaha,” jelasnya.

Untuk mempermudah proses screening kebijakan yang berkaitan dengan persaingan usaha, KPPU telah mengeluarkan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (“DPKPU”) sebagai perangkat bagi Pemerintah untuk secara mandiri dalam melakukan penyelarasan kebijakannya dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.

“Proses screening kebijakan secara mandiri tersebut diatur dalam Peraturan KPPU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemberian Saran dan Pertimbangan terhadap Kebijakan Pemerintah yang Berkaitan dengan Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat (“PerKPPU 4/2023”) yang diundangkan fan tercatat di Berita Negara RI Nomor 295 pada tanggal 31 Maret 2023,” pungkasnya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *