KOTABUMI,- (WS99.Net) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja(P3K) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Pemkab Lampura) menandatangani perjanjian kerja serta menerima Surat Keputusan Bupati Lampura untuk tahap pertama dan tahap kedua di stadion sukung Kotabumi, rabu (22/6/2022).
Pembagian SK untuk tahap pertama sebanyak 889 orang akan dibagikan lebih dulu kepada pegawai P3K Sekolah Dasar (SD) danlagi Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan untuk tahap kedua bagi non guru yang segera akan menyusul sebanyak dua orang.
Wakil Bupati Lampura Ardian Saputra., SH mewakili Bupati Lampura mengatakan kepada pegawai P3K yang telah menandatangani perjanjian kerja dan telah menerima SK kedepanya nanti dapat juga meningkatkan kinerja agar dapat lebih baik lagi.
“Saya berharap seiring dengan perubahan status ini para pegawai P3K bisa lebih meningkatkan kinerja untuk dapat lebih baik lagi dari sebelumnya, kata Ardian Saputra.
Selain itu, masih kata Ardian Saputra, perubahan status ini juga tetap diawasi dan akan dilakukan evaluasi oleh Pemkab Lampura terkait kinerja para pegawai P3K itu sendiri, dimana pemgawasan serta evaluasi tersebut bertujuan menentukan kelanjutan status para pegawai P3K di kemudian hari, pungkasnya.
Hal senada dikatakan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lampura Drs. Hairul Fadilla., MM kepada seluruh pegawai P3K yang telah diangkat dapat memberikan kontribusi yang cukup baik kepada Pemerintah Daerah khususnya dunia pendidikan di Lampura.
“Pemerintah Daerah mengharapkan dengan adanya pengangkatan ini kita bisa lebih baik lagi dari hari – hari sebelumnya,” pintanya. (*)