Lampung Utara,- (WS99.Net) Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Lampung Utara (Lampura), menyikapi persoalan operasi tangkap tangan (OTT) di Dinas Pemerintah Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten setempat.
Atas kejadian ini pastinya menurunkan integritas pemerintahan kabupaten Lampung Utara di muka umum.
Hal tersebut dikatakan Azep Maulana, selaku Ketua Umum PC PMII Lampura,rabu (18/5/2022).
Sebagaimana kita ketahui, saat ini Polres Lampura telah menetapkan 3 tersangka dari kasus Bimtek Dinas PMD kabupaten Lampura, namun 5 hari kemudian pasca konferensi pers 2 dari 3 tersangka berinisial IAS dan NG ditangguhkan penahanannya,yakni pada Selasa 17 Mei 2022 .
Kini tambah Azep, Polres Lampung Utara melakukan pengembangan kasus dan telah memanggil Pejabat Tinggi Lampura berinisial L ( Sekdakab),beserta M (Asisten 1 ), berstatus saksi untuk dimintai keterangan dan telah hadir memenuhi panggilan Polres Lampura.
Menanggapi semua itu, Azep Maulana dengan tegas mengatakan PC PMII Lampura, akan menjadi garda terdepan dalam mengawal proses hukum dan meminta kepada Polres Lampung Utara untuk mengusut tuntas kasus tersebut sampai dengan selesai. Serta meminta kepada Polres Lampung Utara untuk secara transparansi dalam setiap proses hukum pada kasus OTT tersebut.
“Saya tegaskan PC PMII Lampura, akan terus mengawasi proses hukum kasus Bimtek Dinas PMD ini, namun saya juga sangat mengapresiasi langkah berani Polres Lampura khususnya Satreskrim,dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” ujar Azep.
Azep menduga, melihat dari perjalanan kasus Bimtek PMD Lampura, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tersangka baru.
“Dan PC PMII Lampung Utara mendorong kepada tersangka untuk membuka seterang-terangnya permasalahan ini, bila memang diperlukan menjadi Justice Colaboration,”tutup Azep.(FF)