Taufik Basari Anggota DPR RI Fraksi Nasdem Gelar Acara Dialog Bersama

Bandar Lampung,- (WS99.Net) Pasca disahkan Undang-Undang tindak pidana kekerasan seksual beberapa waktu lalu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fraksi Nasdem gelar acara dialog bersama di Rumah aspirasi Taufik Basari, Pahoman, Kota Bandar Lampung, Rabu (20/04/2022)

Turut hadir Lembaga Advokasi Perempuan Damar, Lembaga Sebay Perempuan Lampung, RPTC Lampung, Peradi Lampung, LMND, Forum Serikat Buruh Perempuan Lampung, RPA Lampung, Serikat Mahasiswa Lampung, GMKI Bandar Lampung, GMNI Lampung, HMI Lampung, PMII Lampung, Serikat Perempuan Lampung, Himpunan Psikologi Universitas Lampung, Ibu Okta (Dosen Psikologi Universitas Malayahati Lampung), guru SMP Xaverius 1 Teluk Betung, Lampung, serta Garnita Partai NasDem Lampung.

 

Dalam kesempatan tersebut Taufik Basari selaku Anggota DPR RI Fraksi Nasdem memaparkan proses RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, pihaknya juga berharap dengan adanya pertemuan itu dapat mengurangi tindak pidana di Lampung.

“Saya harap pertemuan ini menjadi titik awal dalam berkolaborasi tentang advokasi kekerasan seksual, dan Undang-Undang ini dapat disosialisasikan terhadap masyarakat,” kata Taufik Basari.

Lanjutnya, Menurutnya UU tersebut lengkap sekali ada di situ semua, Oleh karena itu ketika ada orang yang mengatakan tunggu saja KUHP-nya atau harus bersama-sama kita punya argumentasi tapi dia bukan dengan KUHP.

“Kita lihat dulu seperti apa sih UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, teman-teman yang mungkin belum sempat untuk mempelajarinya, jadi UU yang baru disahkan ini unik, lengkap mengatur mulai dari hulu ke hilir komprehensif akhirnya apa,? Mulai dari pencegahan, penanganan, kemudian pemulihan terhadap korban sampai kepada Bagaimana partisipasi masyarakat Bagaimana upaya kita membangun perspektif para aparat penegak hukum ketika terjadi, Betul tapi tidak saja sebagai caranya, juga tidak bisa mengatur soal pemulihan korban gak biasa-biasa mengatur pencegahan tindak pidana seksual,” jelasnya.

Menurutnya diskusikan pada hari ini tidak hanya berhenti pada hari ini pihaknya juga menggagas semacam pernyataan dengan nama ‘DEKLARASI PAHOMAN’.

Yang pertama menyambut baik dengan disahkannya UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kedua, kita semua pihak bekerja sama untuk melakukan upaya pencegahan terhadap kekerasan seksual di provinsi Lampung.

Ketiga, Pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota memfasilitasi publik yang aman dan tentram untuk mencegah tindakan seksual.

Keempat, Aparat penegak hukum dapat mengimplementasikan undang-undang tindak pidana seksual Ini dengan membangun perspektif perhitungan terhadap korban.

Kelima, Kepada para Orang tua untuk berperan central dalam melindungi keluarganya dengan memberikan pendidikan antisipasi ancaman kekerasan seksual. (Nisa)

Facebook Comments