Bandar Lampung,- (WS99.Net) Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, memimpin rapat koordinasi (rakor) penyediaan minyak goreng curah bersubsidi di Mahan Agung, Rumah Dinas Gubernur Lampung, Rabu (06/04/2022).
“Saya sangat concern dengan permasalahan ini, jangan sampai karena masalah ini ekonomi kita terganggu. Rakyat membutuhkan pertolongan. Bila perlu kita dua minggu lagi rapat lagi, biar ada perkembangannya dan terpantau,” kata Arinal Djunaidi saat rapat.
Hadir saat rapat Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Ketua Komisi II DPRD Lampung, Direktur Reskrimsus Polda Lampung, Kepala Bulog Provinsi Lampung, Kadis Perindustrian dan Perdagangan, dan Karo Perekonomian.
Selain itu juga hadir perwakilan Produsen dan Distributor minyak goreng di Lampung seperti PT. LDC Indonesia, PT. Tunas baru Lampung, PT Sumber Indah Perkasa (Sinar Mas), PT. Domus, PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), PT Rajawali Nusantara Indonesia, CV. Sinar Laut, PT Sungai Budi, dan PT Mahakarya Sakti Suplindo.
Kepala Dinas (Kadis) Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung Elvira Umihanni menyampaikan rapat hari ini adalah untuk membahas penyediaan dan pendistribusian minyak goreng curah bersubsidi di Provinsi Lampung.
Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Dalam mengatasi masalah minyak goreng ini, sebelumnya telah ditandatangani kontrak penyediaan minyak goreng curah bersubsidi oleh Kemenperin dengan empat produsen di Provinsi Lampung, yakni PT. LDC Indonesia dengan nilai kontrak 3000 Ton, PT. Tunas Baru Lampung 1.175 Ton, PT Sumber Indah Perkasa 2.860 Ton, dan PT Domus Jaya 1.250 Ton, dan tambahan dari anak Perusahaan PT. LDC sebanyak 250 Ton.
Dalam pengelolaannya, minyak goreng curah ini akan dipantau melalui aplikasi Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH). Minyak goreng curah akan dilepas kepasaran dengan harga 14 ribu per liter atau Rp15.500 per kilogram.
“Karena ini barang subsidi, maka akan ada potensi-potensi pelanggaran, oleh karenanya harus dapat kita antisipasi,” kata Elvira Umihanni.
Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Ari Rachman Nafarin mentatakan , sesuai perintah dari Kapolri untuk membantu memantau, melancarkan dan meniadakan hambatan, dari pemerintah daerah dalam pendistribusian minyak goreng curah. Polda Lampung telah membentuk satgas khusus terdiri dari intelijen krimsus, binmas, Diperindag Provinsi Lampung dan dari masing-masing produsen.
Jika melihat data dari SIMIRAH, sebetulnya kebutuhan minyak goreng curah bersubsidi di Provinsi Lampung terpenuhi. Tinggal bagaimana pendistribusiannya. Hanya saja ada beberapa syarat administrasi yang sedikit terkendala, dimana untuk level D2 dan D3 (pemborong dan pengecer) ada syarat NPWP dan administrasi lainnya yang harus kita pikirkan bersama agar tidak menghambat jalannya pendistribusian.(Dinas Kominfotik Provinsi Lampung)