Kepala Biro Perekonomian Lampung Benarkan Soal Anggaran Pengadaan Barang/Jasa Tahun 2021 Tidak Melalui LPSE.

Bandar Lampung,- (WS99.Net) Pengadaan Barang/Jasa di Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Lampung senilai Rp331.750.000 pada 2021, yang diduga tidak dilakukan secara elektronik (e-procurement) melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), akhirnya terkuak.

Kepala Biro Perekonomian Emilia Kusumawati, membenarkan bahwa kegiatan senilai tersebut diperuntukkan belanja makan minum rapat di bironya memang ada pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP).

Namun ia berdalih bahwa dana yang dikelola pihaknya untuk hal tersebut hanya sekitar Rp179 juta dari nilai yang ada pada SiRUP. Itu disebabkan adanya refocusing anggaran pada tahun lalu dari Pemerintah Provinsi Lampung.

“Jadi bukan sekitar Rp300 juta yang kami kelola namun sekitar Rp179 juta. Nilai itu dibagi lagi di 20 OPD (Organisasi Perangkat Daerah), sehingga terpecah dan nilainya antara Rp10 juta – Rp20 juta per OPD,” katanya di Hotel Bukit Randu Bandar Lampung, Jumat (4/2/2022).

Dengan nilai sebesar itu, katanya, kegiatan belanja makan minum rapat di tempatnya tidak dilakukan secara elektronik atau LPSE, melainkan pengadaan langsung per kegiatan.

“Contoh kami melakukan pertemuan dengan UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) bahkan sampai 4-5 kali yang di dalamnya ada makan dan minum, itu tentu tidak ditenderkan karena nilainya kecil,” katanya.

Dia mengatakan, tidak pernah ada penggunaan dana untuk makan minum rapat yang mencapai Rp50 juta dalam sekali pertemuan. Menurutnya, penggunaan dana telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada.

“Nilai yang dilihat sebesar itu merupakan akumulasi dari semua kegiatan yang ada pada Biro Perekonomian. Dan juga belum pernah ada temuan tentang penggunaan dana tersebut,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa Pengadaan Barang/Jasa Tahun 2021 di Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Lampung, diduga melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 atas perubahan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

BAJA JUGA :  DPRD Lampung akan Panggil KPU dan Bawaslu Terkait Anggaran Pilkada 2024

Pasalnya, salah satu pengadaan di biro setempat pada 2021, yakni makan minum yang bernilai di atas Rp331.750.000 diduga tidak dilakukan secara elektronik (e-procurement) melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), melainkan pengadaan langsung.

Diketahui, berdasar Perpres tersebut bahwa pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai di atas Rp200 juta, dan pengadaan jasa konsultasi yang nilainya di atas Rp50 juta di lingkungan pemerintah, wajib melalui LPSE.

Seperti diungkap salah satu sumber yang tidak ingin disebut namanya kepada media ini, bahwa belanja makan minum rapat pada Biro Perekonomian Provinsi Lampung mencapai Rp331.750.000, tidak dilakukan secara elektronik.

“Belanja makan minum rapat senilai lebih dari Rp300 juta setahu saya itu tidak ditenderkan. Itu baru satu kegiatan saja, kemungkinan juga masih ada yang lain,” ujar sumber itu, beberapa waktu lalu.

Dugaan pelanggaran di Biro Perekonomian Provinsi Lampung, juga ternyata disoroti oleh salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Lampung. Bahkan, informasi ini telah dimuat dalam salah satu surat kabar mingguan di Lampung.

Selain menyebut tentang belanja makan minum rapat di sana mencapai Rp331.750.000, di media itu juga menyebut sejumlah pengadaan dilakukan Biro Perekonomian, yakni belanja modal personal komputer Rp114.464.200 dan belanja pakaian batik tradisional Rp95.000.000.

Kemudian belanja pemeliharaan alat angkutan darat bermotor – kendaraan bermotor penumpang penumpang Rp72.340.000, belanja software Rp500.000, dan belanja sewa hotel Rp42.000.000.

“Kalau belanja bernilai dari Rp5 juta, Rp15 juta, Rp24 juta, Rp45 juta, Rp54 juta, Rp22 juta, dan Rp72 juta tidak masalah. Namun kalau Rp.331.750.000 melalui penunjukkan langsung, masalah,” ujar koordinator LSM lewat media mingguan Januari kemarin.

Sementara itu Pengamat Hukum Universitas Unila, Eddy Rifai, mengatakan pengadaan barang/jasa di lingkungan pemerintah nilainya di atas Rp200 juta, berdasar Perpres harus dilakukan secara elektronik atau melalui LPSE.

BAJA JUGA :  Wagub Chusnunia Chalim Luncurkan Krakatau Travel Mart Lampung 2023, Tingkatkan Citra Positif Kepariwistaan Lampung kepada Agen Travel Domestik dan Internasional

Bila itu tidak dilakukan, hal tersebut termasuk kategori pelanggaran tindak pidana korupsi. “Indonesia adalah negara hukum. Yang namanya korupsi tentu ada sanksinya. Sanksinya berupa pidana penjara,” ujar calon guru besar Unila itu baru-baru ini. (***)

Facebook Comments