Bandar Lampung,- (WS99.Net) Kasus perkelahian antara NV bersama rekannya yakni seorang anggota Polri bertugas sebagai Intel Polda Lampung Bripda IR dan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung DK bersama tiga orang rekannya yakni AD, OK, dan RZ, kini masih ditangani Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Persoalan perkelahian yang bermula dari kesalahpahaman pribadi terkait utang piutang atau pinjaman untuk keperluan bisnis dari KD untuk NV, secara kekeluargaan telah diselesaikan oleh kedua belah pihak dengan cara berdamai. Tinggal upaya damai antara DK dan Bripda IR yang belum terwujud.
Pengamat Hukum Universitas Unila, Budiyono, menilai persoalan perkelahian antara NV serta Bripda IR dan DK bersama tiga rekannya, merupakan persoalan pribadi sebagai anak muda dan bukan persoalan antardua lembaga yang dikait-kaitkan seperti yang berkembang saat ini.
Seharusnya, kata dia, persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan cara damai oleh kedua belah pihak yang bersiteru tanpa harus masuk ke ranah hukum seperti yang terjadi saat ini. “Ranah pidana adalah upaya terakhir dan saya melihat persoalan ini masih bisa diselesaikan dengan damai,” katanya, Jumat (17/12/2021).
Menurut dia, persoalan tersebut juga jangan dikait-kaitkan dengan lembaga di tempat kedua belah pihak bekerja. Karena peristiwa tersebut tidak dalam rangka penugasan masing-masing pihak.
“Waktu Polisi itu berkelahi bukan dalam rangka penugasan, begitu juga dengan ASN. Mereka tidak menunjukkan identitas sebagai anggota Polri dan ASN saat mereka berkelahi. Artinya keduanya harus sama-sama diperlakukan adil karena sama-sama warga Negara,” ujar dia.
Budiyono juga percaya bahwa pihak kepolisian profesional dalam menangani persoalan tersebut. Sebab, kepolisian kini memiliki semboyan untuk mengedepankan upaya perdamaian dalam setiap persoalan, terlebih persolan ini dapat membawa dua lembaga terhormat.
“Kasus ini jangan membawa institusi karena mereka berkelahi bukan dalam rangka penugasan. Kalau terbawa, dapat terjadi conflict of interest atau konflik kepentingan. Insyaallah kepolisian akan profesional dalam mengani kasus ini,” katanya.
Dia berharap, kasus tersebut dapat terselesaikan dengan cepat, sehingga tidak menimbulkan persepsi lain di masyarakat. “Saya sarankan kedua belah pihak yang bersiteru dapat damai. Sekali lagi saya katakan bahwa membawa persoalan ini ke pengadilan adalah jalan terakhir,” harapnya.
Senanda juga dikatakan pengamat hukum Unila lainnya, Eddy Rifai. Menurut dia, setiap persoalan tidak mesti di bawa ke pengadilan melainkan dilakukan perdamaian perkara pidana atau restorative justice. Upaya tersebut katanya merupakan upaya terbaik.
“Kepolisian memiliki diskresi yakni dalam memberhentikan perkara pidana karena adanya upaya perdamaian. Terlebih persoalan tersebut adalah persoalan ringan yakni menyangkut utang piutang yang masuk ke perkara perdata,” tutupnya.
Sebelumnya diketahui, telah terjadi perkelahian antara dua kelompok pemuda yang ternyata terdapat anggota Polri dan ASN di Bandar Lampung. Perkelahian dipicu kesalahpahaman terkait utang piutang untuk keperluan bisnis dari DK untuk NV, teman Bripda IR.
Perkelahian bermula di salah satu kafe di sekitar wilayah Pahoman Bandar Lampung. Kemudian berlanjut hingga di Jalan Way Sekampung Pahoman tepatnya di depan Kafe Ikisopoto dan satu tempat kejadian perkara lagi di Jalan Jenderal Sudirman Enggal Bandar Lampung, Minggu (12/12/2021).
“Akibat peristiwa tersebut kedua belah pihak mengalami luka, termasuk klien kami DK yang juga mengalami luka,” ujar kuasa hukum DK, Randi Pratama, baru-baru ini di Bandar Lampung.
Menurut Randi, saat ini pihaknya sedang berupaya untuk melakukan mediasi dan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dengan pihak Bripda IR. “Saat ini klien kami sudah melakukan perdamaian dengan NV,” katanya. (*)