Upaya Perlindungan Koperasi Dan UMKM Dalam Hubungan Kemitraan Dengan Pelaku Usaha Besar Dan Menengah.

Lampung,- (BN.Net) Dalam rangka upaya perlindungan koperasi dan UMKM dalam hubungan kemitraan dengan pelaku usaha besar dan menengah, KPPU Kantor Wilayah II adakan acara webinar melalui Zoom Meeting, Selasa (7/12/2021)

Dengan menghadirkan narasumber komisioner KPPU RI, Assoc. Prof. Dr. Drs. Chandra Setiawan, MM, Ph.D. dengan moderator Wahyu Bekti Anggoro, S.H., M.H selaku Kepala Kantor Wilayah II KPPU.

Pengertian Kemitraan (UU No. 20 Tahun 2008 Pasal 1) Kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan menengah dengan usaha besar.

Dalam kesempatan tersebut dijelaskan bahwa Larangan Pelaksanaan Kemitraan menurut UU No. 20 Tahun 2008 Pasal 35 dan UU No. 11 Tahun 2021 dalam Penjelasan Pasal 87 angka 8.

“Pelaku Usaha Besar/Menengah dilarang memiliki Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah yang menjadi mitranya, yang dimaksud “memiliki” adalah adanya peralihan kepemilikan secara yuridis atas badan usaha/perusahaan dan/atau aset atau kekayaan yang dimiliki Usaha Mikro, Kecil, dan/atau Menengah oleh Usaha Besar sebagai mitra usahanya dalam pelaksanaan hubungan kemitraan,” jelas Chandra Setiawan.

Menurutnya isu pelanggaran pelaksanaan kemitraan yang sering terjadi;

  • Perjanjian kemitraan dibuat sepihak oleh Usaha Besar dan atau usaha menengah sehingga tidak mencerminkan prinsip saling memerlukan, saling mempercayai, saling memperkuat dan saling menguntungkan.
  • Perjanjian Kemitraan tidak mengatur pengembangan UMKM yang merupakan kewajiban Usaha Besar dan atau Usaha Menengah yang menjadi salah tujuan utama untuk “menaikkan kelas UMKM” ke skala yang lebih tinggi dalam hubungan Kemitraan.
  • Usaha Besar dan Usaha Menengah memiliki kontrol sepenuhnya untuk menentukan kebijakan atau pengambilan keputusan dalam hubungan kemitraan dan UMKM hanya bisa “menerima” keputusan yang dilakukan oleh Usaha Besar dan atau Usaha Menengah.
  • Usaha Besar dan Usaha Menengah memutus secara sepihak hubungan kemitraan dalam hubungan kemitraan dan UMKM tidak mendapatkan penjelasan dan ruang untuk melakukan banding.

“Sanksi pelanggaran pelaksanaan kemitraan usaha besar yang melanggar ketentuan Pasal 35 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) oleh instansi yang berwenang, Usaha menengah yang melanggar ketentuan Pasal 35 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha dan/ atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miyar rupiah) oleh instansi yang berwenang, Pencabutan izin usaha. pejabat pemberi izin wajib mencabut izin usaha pelaku usaha yang bersangkutan dalam waktu paling lambat 30 (tigapuluh) hari kerja setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap,” paparnya. (*)

Facebook Comments