Lampung Utara,- (WS99.Net) Menindaklanjuti terkait dugaan dispensasi angkutan batu bara bermuatan overlaod melintasi jalan lintas sumatera di Kabupaten Lampung Utara (Lampura).
Dewan Perwalian Rakyat Daerah (DPRD) Lampura,berupaya mencarikan jalan keluar agar tidak ada pihak yang dirugikan.
Upaya dari DPRD Lampura melalui Komisi III telah menjalankan tugas dan fungsinya sebagai badan pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah.
Namun upaya ini nampaknya masih terus akan berlanjut,pasalnya pihak Ekspedisi mobilisasi angkutan batu bara maupun perusahaan batu bara seolah tidak mengindahkan DPRD Lampura.
Bagaiman tidak, setiap kali di ajak duduk bersama mereka (pihak batu bara) selalu mangkir, seakan mengacuhkan undangan hearing di DPRD Lampura guna membahas jalan keluar permasalahan tersebut.
Diketahui dari 7 Perusahaan hanya PT. Acid yang hadir dalam Hearing di ruangan Komisi III DPRD Lampura pada hari, Jum’at, (3/12/2021).
Hearing di pimpin langsung Ketua Komisi III Joni Bedyal yang mewakili Ketua DPRD Lampung Utara Romli Amd.,di dampingi Wakil Ketua Komisi III Nurdin Habim.
Turut juga hadir Kasat Intelkam bersama KBO Unit Intelkam Mewakili Kapolres Lampung Utara.
Basirun Ali Kepala Dinas Perhubungan mewakili Pemerintah Daerah Lampung Utara dan 11 Organisasi Masyarakat yang tergabung di Gerakan Masyarakat Peduli Lampung Utara (GEMPAL).
Pada kesempatan Hearing di sampaikan Mintaria Gunadi menyampaikan dalam tuntutan kepada pihak Eksekutif,Legislatif dan Yudikatif agar dapat menjalankan amanah Undang-Undang Minerba Undang-Undang Angkutan Jalan, Peraturan Daerah Tentang Jalan.
Selanjutnya mengingat dan menimbang kondisi jalan lintas tengah sumatera yang di lintasi mobil angkutan batubara adalah jalan umum,maka mobilisasi pihak ekspedisi angkutan hasil tambang batu bara wajib mempergunakan jalan khusus.
“Perusahaan dapat mengganti jenis kendaraan mempergunakan Truk Cold Diesel tidak lagi mempergunakan Truk Tronton,yang sudah sangat jelas melebihi bobot dan kapasitas muatan,tidak sesuai dengan Kelas jalan,”ujar Gunadi.
Kemudian setiap angkutan hasil tambang batubara yang melintasi daerah wajib memiliki izin usaha pengangkutan (IUPK) dari Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Daerah Lampung Utara.
Seterusnya pihak perusahaan batubara dari daerah manapun yang melintasi daerah wajib memberikan retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan Pemerintah Daerah
“Ada(PERDA) Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Retribusi Pengangkutan Bahan Galian Batu Bara Bahan Baku Semen Dan Barang-Barang Potensial Lainnya ,” Ungkap Mintaria Gunadi.
Menanggapi apa yang di sampaikan dari perwakilan (GEMPAL) Nurdin Habim Wakil Ketua Komisi III DPRD Lampung Utara, sangat mengapresiasi keinginan Kawan- kawan GEMPAL,untuk perbaikan dan untuk kepentingan Kabupaten Lampung Utara.
Oleh sebab itu “Nurdin Habim” meminta secara langsung kepada Forkopimda Lampura, serta Dinas Perhubungan yang secara langsung mewakili Pemerintah Daerah Lampung Utara agar dapat mencarikan jalan keluar yang terbaik,sesuai apa yang menjadi tuntutan dari rekan-rekan kita LSM/ORMAS yang saat ini di namai GEMPAL.
“Malu kita semua,terkait apa yang sudah di sampaikan kawan – kawan ini , tidak dapat kita laksanakan,masukan dan saran, kita coba untuk sekali lagi mengundang mereka,pihak Ekspedisi angkutan batubara maupun Perusahaan batubara,”kata Nurdin.
“Jika semua upaya sudah kita lakukan,masih juga tidak di indahkan pihak ekspedisi atau Perusahaan batubara.
Artinya ini bukanlah satu kesalahan kita lagi , Ya”kita kembalikan pada kawan-kawan GEMPAL sesuai dengan apa tuntutan mereka,finis terakhir,memutar balikkan kendaraan ,” tandas Nurdin Habim.
Ditempat yang sama, Kadis Perhubungan Basirun Ali mengatakan bahwa kewenangannya sudah di batasi untuk penindakan
“Kenapa saya katakan demikian,pertama timbangan kita sudah tidak ada,kedua terminal kita juga sudah diambil alih Provinsi,”Kata dia.
Sementara pihak Polres Lampung Utara, di sampaikan KBO Intelkam Suhaili, pihaknya sangat mengapresiasi kepedulian masyarakat.
“Akan kami sampaikan dengan Pimpinan, apa langkah yang dapat kami perbuat, demi keamanan dan ketertiban masyarakat, sehingga dapat terwujudnya apa yang menjadi tuntutan kawan-kawan ,” ujarnya.
Sementara Andi, selaku perwakilan PT Acid, mengatakan bahwa dia diberi tugas sebatas mendengar, tidak dapat memberikan satu keputusan apapun,
“apa yang telah di sampaikan kawan-kawan ,nanti akan saya sampaikan dengan Pimpinan ,”singkatnya.
GEMPAL bersama DPRD,Dinas Perhubungan,dan Polres Lampura.
Menyepakati akan mengundang kembali pihak Perusahaan batubara dan ekspedisi angkutan batubara(*)