Bandar Lampung,- (WS99.Net) Pembangunan Bronjong normalisasi sungai Way Belau kian menjadi persoalan. Diketahui dalam suratnya, Aliansi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (AMPK) meminta BNPB Provinsi Lampung sebagai tuan rumah bertindak tegas terhadap pelaksana teknis dalam hal ini Dinas Pengelola Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung, menindak lanjuti PT. Dwi Baskoro dalam pelaksanaan proyek pembangunan.
Pada pertemuan BNPB Provinsi Lampung dan LSM AMPK sebelumnya, telah membahas adanya dugaan tindak kecurangan PT. Dwi Baskoro sebagai pelaksana proyek. Sekretaris BNPB Lampung, Indra Utama saat itu langsung menegur secara surat kepada pihak pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam hal ini diketahui adalah Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung guna menindaklanjuti persoalan PT. Dwi Baskoro tersebut.
“Kita fokus kejar PT. Dwi Baskoro” Kata Indra Utama.
Namun, lain dengan ungkapan Koordinator LSM AMPK Indra Bangsawan, ia mengatakan, sejauh ini belum terlihat maupun mendengar adanya perubahan usai Sekretaris BNPB Lampung Indra Utama menegur PPK PSDA Provinsi Lampung.
“Justru lagi-lagi kami menemukan batu yang tidak sesuai spec di lokasi pembangunan dan diduga digunakan pada pemasangan bronjong”.
Terlebih informasi yang diperoleh dari masyarakat sekitar, akses jalan pemukiman yang dilalui keluar-masuk kendaraan proyek, merusak dan menuai banyak protes dari warga.
Melansir dari laman biroadpim.lampungprov.go.id. Dalam Atensi Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang dilaksanakan di Lapangan Korpri, Komplek Kantor Gubernur pada Rabu 03 November 2021, disampaikannya dalam Apel Gelar Kesiapan Antisipasi Bencana Alam Tahun 2021 di Provinsi Lampung.
“Tingkatkan koordinasi dan kerjasama dengan melibatkan semua stakeholder untuk memadukan semua kekuatan sumber daya potensi Search and Rescue (SAR) yang ada di wilayah Provinsi Lampung, sehingga bisa saling bersinergi didalam pelaksanaan tugas penanggulangan bencana.”
Hal itu menurut Indra Bangsawan, dalam pelaksanaan proyek normalisasi sungai Way Belau yang kian menjadi persoalan, di dalam program kerjanya tidak mematuhi sesuai atensi Gubernur.
Lebih lanjut kata Indra Bangsawan, peran BNPB Lampung harus lebih tegas kepada PPK sesuai tugas pokok dan kewenangan PPK dalam menindaklanjuti persoalan PT. Dwi Baskoro.
“Tegas jika berpotensi sangsi, atau hilangnya Marwah Instansi.” Jelasnya.
Tak hanya itu, sikap profesional BNPB Lampung dan PSDA Provinsi Lampung sebagai PPK pada persoalan PT. Dwi Baskoro patut dipertanyakan. (Tim)