Terungkap ! Kucing-Kucingan PT Dwi Baskoro, AMPK Kembali Surati BPBD Lampung.

Bandar Lampung,- (WS99.Net) Menjalankan fungsi tugas kontrol sosial sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat, Aliansi Masyarakat Pemberantasan Korupsi ( AMPK ) Provinsi Lampung, kembali mengirimkan surat ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD ) Provinsi Lampung, Jum’at (29/10/2021).

Indra Bangsawan (kanan) Koordinator LSM AMPK Provinsi Lampung.

Dalam pemberitaan yang terbit sebelumnya, LSM AMPK telah mengirimkan surat ke BPBD Provinsi Lampung, prihal dugaan adanya tindak kecurangan dalam pelaksanan proyek pemasangan bronjong di sungai Way Belau, yang secara informasinya LSM AMPK ketahui diawal, proyek dari BPBD Provinsi Lampung tersebut dilaksanakan oleh PT Rajamandala.

AMPK Surati BPBD Provinsi Lampung, Adanya Dugaan Korupsi Proyek Bronjong.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, adanya kericuhan dan polemik dimasyarakat, LSM AMPK melakukan investigasi ke lokasi pelaksanaan proyek dan dari hasil penelusuran tim dengan data yang didapat, antara lain tidak adanya plang proyek,material batu hingga tidak tercipta komunikasi yang baik, LSM AMPK memutuskan mengirim surat ke BPBD Provinsi Lampung.

Hingga terungkaplah fakta, setelah terpasangnya plang di lokasi pembangunan, bahwa proyek penanggulangan bencana milik BPBD Provinsi Lampung tersebut diketahui, pelaksana proyek adalah PT Dwi Baskoro sebagai pemenang tender, sedangkan PT Rajamandala selaku Sub Kontraktor dari PT Dwi Baskoro.

Kepada awak media, Koordinator LSM AMPK Indra Bangsawan menyampaikan, kedatangannya ke Kantor BPBD Provinsi Lampung merupakan tindak lanjut LSM AMPK dengan kembali mengirimkan surat terkait proyek pemasangan bronjong normalisasi sungai Way Belau, yang saat ini di laksanakan oleh PT Dwi Baskoro, hal itu pun baru diketahui setelah plang proyek terpasang.

Menurut Indra, adanya kericuhan dan polemik yang terjadi dimasyarakat, hal itu disebabkan karena tidak terciptanya transparasi kontruksi oleh PT Dwi baskoro dan juga PT Rajamandala.

Perlu diketahui, proyek normalisasi sungai Way Belau milik BPBD Provinsi Lampung, dana bersumber Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD ) tahun anggaran 2021 senilai Rp.2.332.787.168, dikerjakan oleh PT Dwi Baskoro, dengan masa pelaksanaan 110 hari kerja dimulai sejak 13 September 2021, nomor kontrak : 02.S/SP/BPBD_02.S/APBD.IX/2021.

BAJA JUGA :  Gubenur Arinal dampingi Menteri BUMN dan Menteri Agama RI tinjau kesiapan RS. Pertamina Bintang Amin Ekstensi Asrama Haji Lampung.

Dalam Aturan sudah jelas tertera dalam UU No.14 tentang keterbukaan informasi public selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparasi program Pemerintah. Kewajiban memasang plang papan nama tersebut tertuang dalam peraturan Presiden ( Perpres ) No.54. tahun 2010 dan Perpres tahun No.70. tahun 2012 selain itu ada permen PU No.12 tahun 2014. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh Negara wajib memasang papan nama Proyek.

“Sudah sepatutnya PT Dwi Baskoro menjalin komunikasi yang baik kepada stakeholder terkait, guna terwujudnya pelaksanaan pekerjaan yang transparan, akuntabel dan bebas dari korupsi”. jelas Indra di halaman kantor BPBD Provinsi Lampung, Kamis (28/10).

Terlebih proyek BPBD Provinsi Lampung tersebut sebagai bentuk langkah antisipasi pemerintah dalam penanggulangan bencana, yang secara fungsi jelas bersinggungan langsung terhadap masyarakat luas.

‘Bagaimana tidak, di dalam kontrak kerja dimulai 13 September 2021 namun baru dikerjakan dipertengahan bulan Oktober 2021, jelas dengan sisa waktu tersebut proyek pemasangan bronjong yang dilaksanakan PT Dwi Baskoro dikhawatirkan tidak akan maksimal sesuai agenda kerja’. Tegasnya

Disisi lain, dengan adanya surat dari LSM AMPK yang telah diterima BPBD Provinsi Lampung, Bidang Umum dan Kepegawaian Yulius menuturkan.

“Surat tersebut akan diteruskan ke bagian terkait untuk ditindak lanjuti”. Pungkasnya.

Yulius juga menyampaikan terkait surat dari LSM AMPK akan segera dikordinasikan ke sekretaris. (Tim)

Facebook Comments