Lampung Utara,- (WS99.Net) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan apresiasi atas pencapaian Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dalam upaya Pencegahan Korupsi Terintegrasi. Untuk Tahun ini, hingga 3 September 2021 Pemerintah Kabupaten Lampung Utara berada pada peringkat 6 untuk di wilayah Provinsi Lampung.
“Kami sudah melihat presentase capaian Tahun 2020, Lampung Utara bagus di atas 70 persen. Tahun ini, kami harapkan bisa melebihi Tahun lalu. Kami melakukan koordinasi pemberantasan korupsi terkait penindakan maupun pencegahan,” kata Direktur Koordinasi Supervisi II KPK, Yudhiawan secara virtual saat Rakor Monitoring dan Evaluasi Pencegahan Korupsi Terintegrasi/MCP Tahun 2021 di Ruang Siger Pemkab Lampung Utara, Senin (06/09/2021).
Hadir pada Rakor tersebut, Bupati Lampung Utara H. Budi Utomo, S.E., M.M., Sekretaris Daerah Drs. H. Lekok, M.M., serta jajaran Kepala Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.
Yudhiawan menjelaskan, upaya pencegahan yang dilakukan saat ini pada delapan area intervensi pada Pemda yang menjadi fokus pencegahan korupsi. Termasuk era Pandemi saat ini dalam hal Penanganan dan Penanggulangan Covid-19, bagaimana Penganggaran, penanganan terhadap Pasien, Bantuan Sosial (Bansos) hingga insentif Tenaga Kesehatan (Nakes).
“Ini jangan sampai ada kepala daerah yang terjaring operasi tangkap tangan KPK, karena bila tertangkap akan di cek bagaimana presentasenya dalam barang dan jasanya,” ungkapnya.
Terpenting juga, sambung Yudhiawan, Kepala Daerah melakukan cek kinerja di semua Perangkat Daerah sehingga memang dipilih dan diangkat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki kredibilitas, integritas, serta komitmen tinggi. Apabila memang tidak memenuhi kriteria tersebut, Bupati bisa melakukan rolling atau mutasi.
“Khusus kepada pejabat, pastinya punya kemampuan lebih dan diharapkan tidak salah dalam mengambil kebijakan dan berbagai hal yang terkait teknis. sinergi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam rangka untuk membangun daerah, jangan sampai terjadi beda pendapat,” tandasnya.
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Pencegahan Wilayah II KPK, Nanang Mulyana menambahkan, jadi upaya pencegahan korupsi luar biasa. Dengan tata kelola Pemerintahan yang baik akan meminimalisasi peluang terjadinya Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN).
Dijelaskannya, yang namanya korupsi awalnya adanya kesepakatan. Upaya yang dilakukan KPK dengan Operasi Tangkap Tangan sebagai pintu masuk untuk membongkar kasus korupsi.
“Kasus koprupsi tidak hanya di pengadaan tapi juga di penerimaan. Dengan perbaikan tata kelola ini bisa meminamilasi korupsi di bidang pengadaan,” pungkasnya. (*)