Lampung Selatan,- (WS99.Net) Kasus dugaan pungli Camat Jati Agung yang sebelumnya sudah beredar dibeberapa media,mendapat tanggapan dari beberapa pihak.
Dengan angkat bicaranya salah satu perangkat Desa Margodadi,Kecamatan Jati Agung yang tidak mau disebutkan namanya,mengatakan
Sekitar awal bulan juli tahun 2021,yang saya lupa tanggalnya, tapi sebelum tanggal 10 juli 2021 pelantikan 6 PJ.Kades .Semua ketua panitia pilkades,dipanggil camat,dan saat itu ada Rusdianti, Kasi Pemerintahan,Camat meminta masing masing desa diwajibkan setor dana 7.5juta rupiah untuk backup pengamanan pilkades
‘Setelah 3 hari kemudian dari pertemuan tersebut,kembali camat memanggil 12 orang panitia pilkades, dikumpulkan lagi diruang kerja camat,tapi hanya ada Rusdianti yang ada dan menyampaikan pesan dari Camat,pesan agar 12 desa wajib bayar 2.5juta untuk publikasi dari salah satu media berinisial Y’,ungkap yang tidak mau disebutkan namanya.
Perangkat desa ini menambahkan beberapa hari kemudian,kembali Camat memanggil ketua panitia 6 desa yang akan melaksanakan pelantikan Pj.Kades,ketua panitia dikumpulkan lagi diruang kerja camat.l,dan camat meminta agar setor 5 juta untuk biaya pelantikan Pj.Kades,dan camat meminta agar dicari dana talangan dan nanti dimasukkan , dikembalikan dari APDES perubahan 2021,tambahnya.
Pengamat Hukum Universitas Lampung Yudianto,menanggapi kasus ini berharap aparat terkait Inspektorat atau aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti dugaan setoran yang di lakukan Camat Jati Agung.
Ia sangat menyayangkan sikap camat sebagai pegawai negeri di pemerintahan. Meski itu penarikan dilevel desa. Itu harus ada tindak-lanjut dari Inspektorat Lampung Selatan untuk menurunkan tim untuk menelusuri dugaan tersebut.
“Dari mulai pihak desa yang memberi uang dan camat yang menerima uang, harus diperiksa,” kata Yusdianto
Dirinya menilai itu persoalan itu, adalah gratifikasi , jadi harus serius Pemda melalui Inspektorat untuk mengambil tindakan dari problem yang terjadi.
Ia juga berharap Sutrimo yang pihak dirugikan untuk melaporkan kejadian tersebut, ke Inspektorat.
Penegak hukum juga ini bisa masuk, ia juga sangat menyayangkan permasalahan ini tidak bisa dibiarkan dia sebagai pegawai sebenarnya harus memberi contoh kepada pihak terkait. “Ini patut di sesalkan, pungutan liar ini,” tegas Doktor Alumni Universitas Padjajaran.
“Tim saber pungli, kan didaerah ada, kalau itu pungli. Jadi tim saber pungli untuk segera turun, begitu juga kita desak Insepektorat secepatnya segera turun dan memeriksa pihak-pihak terkait,” tegas dia. (Tim).