Dugaan Mantan Kades Margodadi Sutrimo Gelapkan DD, dan ADD Semakin Terkuak.

Lampung Selatan,- (WS99.Net) Dugaan menggelapkan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) semakin menguat terhadap mantan Kepala Desa (Kades) Margodadi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (21/07/2021)

Pasalnya, mantan kades Margodadi Sutrimo yang menjadi kades pada masanya diduga kuat telah melakukan Pemalsuan terhadap dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Desa (LPJDes) Dana Desa (DD) serta Alokasi Dana Desa (ADD) hingga Ratusan juta rupiah di tahun 2018-2019.

Berdasarkan Data yang dihimpun sejumlah awak media sesuai dengan (LPJDES) Silva DD tahun 2018 serta ADD tahun 2018, terdapat sejumlah Item kegiatan fiktif dibeberapa Kegiatan Desa, diantaranya ;
1. Kegiatan Biaya Jasa Jaminan Kesehatan Aparatur Desa sebesar Rp. 11.842.680,00 (tidak di laksanakan)

2. Kegiatan Sosialisasi Pencegahan Narkoba, HIV/AIDS sebesar Rp.11.425.960,00 (tidak di laksanakan)

Selain itu masih banyak temuan dari berbagai item kegiatan yang tidak sesuai dengan (LPJDes) Margodadi pada tahun anggaran 2018 yang jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah.

Berdasarkan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, dan pernyataan seorang warga Desa Margodadi bahwa item belanja biaya jasa jaminan kesehatan aparatur desa tidak dilaksanakan.

“Memang betul kegiatan belanja biaya Jasa Jaminan Kesehatan Aparatur Desa tahun 2018 tidak di laksanakan” jelas seorang warga yang juga merupakan salah satu Aparatur Desa Margodadi yang identitasnya minta dirahasiakan.

Selainnya dari pada itu, lanjut warga tersebut, “untuk kegiatan sosialisasi pencegahan narkoba, HIV/AIDS tahun 2018 juga tidak dilaksanakan” lanjutnya.

Hingga berita ini dibuat mantan kades Margodadi tidak menjawab chat WhatsApp awak media, saat akan mengkonfirmasi dan mengklarifikasi masalah temuan tersebut. (Tim/red)

Facebook Comments