Lampung Utara,- (WS99.Net) Menindak lanjuti Surat Edaran (SE) dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Lampung Utara, Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Sungkai Utara lakukan kunjungan terkait Pembatasan Kegiatan Keramaian dalam upaya penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Selasa (13/07/2021)
Dalam kesempatan tersebut Forkopimcam mendatangi Kediaman Heru Defri selaku Kades Baru Raharja untuk menyampaikan himbauan / larangan mengumpulkan massa.
Hal itu dilakukan mengingat Heru akan menggelar akad nikah putrinya pada hari kamis 15 Juli 2021 mendatang
Tampak mendampingi Camat Sungkai Utara Darmin, SE, Kapolsek Sungkai Utara Iptu Abdul Majid, SH, Danramil diwakili Babinsa Serda Deni, Kapuskes Hj. Ellya S, ST, dan Sekcam Sevi.
“Dengan menjalin komunikasi yang baik akhirnya disepakati, akad nikah akan tetap dilaksanakan dengan protokol kesehatan dan ketentuan PPKM Mikro, yaitu dengan melaksanakan akad nikah saja dengan jumlah orang yang hadir dibatasi,” katanya.
Tidak ada tamu undangan, tidak akan mengadakan hiburan orgen tunggal atau sejenisnya, terkait tarub yang sudah terpasang pihaknya mengatakan sudah tidak bisa dilepas dikarenakan telah dibayar lunas. (*)